Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalPolitik

912 Perjalanan Dinas KPU Kabgor Tak Sesuai Peraturan Menteri

×

912 Perjalanan Dinas KPU Kabgor Tak Sesuai Peraturan Menteri

Sebarkan artikel ini


Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo,  Dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Gorontalo yang juga sebagai mitra pendampingan atas dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo dala tahapan Pilkada tahun 2015 kemarin terdapat kelebihan pembayaran dalam 912 perjalanan dinas.
Kelebihan pembayaran tersebut dikarenakan pihak KPU Kabupaten Gorontalo masih mengacu pada Keputusan Bupati nomor 226/25/IV/2015 tanggal 22 April 2015 tentang penetapan standar satuan harga kebutuhan pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo poin 25 yang mengatur perjalanan dinas dalam daerah diberikan uang harian dan uang transport sebesar Rp.400.000,00 hingga Rp.500.000,00
Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Gorontalo menilai bahwa pihak KPU Kabupaten Gorontalo tidak mengikuti semua ketentuan yang ada pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 53/PMK.02/2014 tentang standar biaya masukan tahun 2015 yang antara lain mengatur bahwa perjalanan dinas dalam daerah untuk perjalanan dinas kurang dari 8 jam hanya diberikan uang transpor sebesar Rp. 150.000,00 per hari, sedangkan untuk perjalanan dinas dalam daerah yang lebih dari 8 jam dapat diberikan selain uang transport juga uang saku sebesar Rp.150.000,00 per hari.
Sehingganya pada buku kas KPU Kabupaten Gorontalo pihak BPKP mendapati kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam Kota/Kabupaten sebanyak Rp. 320.250.000,00, (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan meminta pertanggung jawaban atas kelebihan anggaran tersebut.
Saat awak media ini mewawancarai Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Hendrik Imran melalui Sekertaris Irham Djafar Maku, MH mengatakan bahwa hasil yang diberikan oleh pihak BPKP itu bukan suatu temuan, sebab pada bulan november tahun 2015 kemarin sudah ada pemeriksaan awal telah ditemukan pembayaran perjalanan dalam daerah yang diatas 6 jam, dan pihak KPU banyak melakukan perjalanan tersebut diatas 6 jam.
“ Hasil yang diberikan oleh BPKP itu bukan suatu temuan, sebab pada saat dilakukan pemeriksaan dibulan november kemarin, mereka menemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam daerah diatas 6 jam, sementara kami banyak melakukan perjalanan diatas 6 jam dalam tahapan Pilkada tahun 2015 kemarin, diaman kami menerima uang transport sebanyak Rp. 150.000,- dan uang saku Rp. 150.000” Jelasnya.
Ditambahkannya lagi, “ Saya ambil contoh dari wilayah terdekat yakni Limboto,  disaat kami turun lapangan, kami bukan hanya datang di Kantor Kecamatan, kami turun sampai ke tingkat desa serta ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan bertemu dengan PPK dan PPS sehinggasecara keseluruhan harus dibayar uang transport dan uang saku.”pungkas Irham
Saat awak media ini menyinggung pembayaran yang mencapai Rp. 400.000,- sampai Rp. 500.000,- dan Acuan KPU masih menggunakan Keputusan Bupati Irham membantah dan mengatakan mungkin sudah diakumulasi, dikarenakan perjalanan KPU Kabgor bisa sampai beberapa hari dalam 1 kali kegiatan, selama ini KPU masih mengacu pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terkecuali yang tidak diatur dalam PMK.
“ Mungkin itu sudah diakumulasi secara keseluruhan, karena dalam 1 kali kegiatan itu kami sampai beberapa hari melakukan perjalanan dinas untuk mengurus berbagai kendala berupa penambahan logistik dan lain sebagainya, selama ini kami masih mengacu pada Peraturan Menteri Keauangan (PMK) terkecuali yang tidak diatur dalam PMK tersebut, seperti Honor, karena Honor itu tidak diatur dalam PMK jadi kami memintakan SK (Surat Keputusan) Bupati.” Tutup Irham
Namun saat awak media ini melakukan konfirmasi sampai berita ini ditayangkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo belum mau memberikan tanggapannya terkait hasil audit yang dilakukan pada Bulan November Tahun 2015 kemarin. (Jho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600