Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi & BisnisHukum & Kriminal

PT. Cahaya Nusa Kembali beraktifitas,

×

PT. Cahaya Nusa Kembali beraktifitas,

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Dinilai indahkan Keputusan DPRD, APA (Mungkin) kebal Aturan…???
Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Rupanya hingga saat ini PT. Cahaya Nusa Sulutarindo tak mengindahkan larangan beroperasi sesuai hasil Hearing DPRD Kabupaten Pohuwato di bulan januari kemarin, belum saja melengkapi administrasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku kini Pabrik Asphalt Mixing Plan sudah di fungsikan kembali.

Example 300x300
 
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato yang terkesan tak bekerja, membiarkan pencemaran udara serta tidak adanya alat untuk mengelola Limbah B3 yang notabenenya dapat mempengaruhi atau mengancam lingkungan serta masyarakat yang tinggal disekitaran Pabrik, sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato seolah-olah mengesampingkan kehidupan masyarakat yang seharusnya dilindungi hak-hak sebagai warga negara Indonesia
Yahya Ahmad saat diwawancarai awak media ini mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah mengoperasikan alat pemecah batu pada akhir bulan januari kemarin, dan meminta pihak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pohuwato menseriusi situasi saat ini, “ Mereka (PT.Cahaya Nusa Red) sudah mengoperasikan alat pemecah batu dari akhir bulan januari kemarin, berarti perusahaan tidak takut dengan Pemerintah atau DPRD.?” Jelasnya
Ditambahkannya Saat ini dirinya beserta Warga lainnya telah menandatangani Surat Pernyataan untuk menolak dan menginginkan agar Perusahaan milik Pengusaha Kondang H. Saleh Hemeto itu ditutup, “ Sekarang kami masyarakat sudah membuat Surat Pernyataan Penolakan atas keberadaan perusahaan di wilayah ini, kami hanya berharap agar pihak Pemerintah untuk sedikit saja memikirkan kesehatan kami dari pada keuntungan sejumlah oknum atau kelompok, itu saja yang ingin kami harapkan kepada Pemerintah atau DPRD.” Tutup Ahmad yang pernah menjadi Kepala Dusun Bongotango.
Sementara itu Ketua Komisi II Hamdi Alamri saat dimintai komentarnya, kepada awak media ini mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui akan kegiatan lanjutan yang sekarang ini dilakukan oleh Cahaya Nusa, dikatakannya bahwa hingga saat ini keputusan DPRD Pohuwato untuk memberhentikan aktifitas PT. Cahaya Nusa Sulutarindo belum dicabut. “ Kami belum tau apa yang mereka (Cahaya Nusa :Red) telah melaksanakan kegiatan lagi. Setahu kami, sampai saat ini belum dicabut keputusan untuk memberhentikan sementara aktifitas mereka hingga dilengkapi izin – izinnya.” Jelas Hamdi sambil menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya akan meninjau langsung lokasi Perusahaan AMP tersebut. “kami akan segera turun lapangan.” Tutup Hamdi.
Dilain sisi, temuan awak media ini dilapangan, bahwa terindikasi Owner Perusahaan AMP Cahaya Nusa Sulutarindo telah menguhubungi beberapa petinggi dan orang – orang berpengaruh di Kabupaten Pohuwato dalam rangka menindak lanjuti hasil keputusan DPRD Pohuwato tekait pemberhentian sementara aktifitas Perusahannya. “ bos, sudah saja. Jangan talalu karas deng masalah Cahaya Nusa sup. Terus terang ana dia so telpon.” Demikian kata narasumber yang namanya tak mau dikorankan saat mengutip kembali pembicaraannya dengan salah seorang petinggi di Kabupaten  Pohuwato.

Apakah sudah terjadi kongkalingkong antara Pemerintah Daerah dan Pihak Perusahaan AMP…??? apakah Cahaya Nusa akan mendapatkan kembali Izin operasinya setelah 10 Tahun membohongi Pemerintah Daerah dan DPRD  Pohuwato…??? dimana taji Aleg Dapil Paguat – Dengilo tatkala rakyat yang diwakilinya disusahkan dengan aktifitas perusahaan tersebut…??? nantikan edisi berikutnya, BERSAMBUNG….(Jho)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot