Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PolitikTajuk

“Menunggu Sempritan Pluit Tukang Parkir”

×

“Menunggu Sempritan Pluit Tukang Parkir”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Pasca Pelantikan, Keputusan Bupati bergantung pada pembisik

Example 300x300
Oleh : Jhojo Rumampuk

 

Pada Setiap Pemilu Kepala Daerah, Isu Netralitas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu topic yang hangat dibahas pasca dilantiknya Kepala Daerah itu sendiri. Berbeda dengan TNI/POLRI yang memang secara jelas dilarang oleh Undang – undang yang diharuskan netral tanpa hak pilih.

 

 

 

PNS ada di area “abu – abu”, dimana secara tegas dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik namun memiliki hak pilih. Karenanya PNS selalu menjadi sasaran empuk janji – janji partai, janji Calon Kepala Daerah dan sebagainya.  Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 juntoUndang – undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok – pokok Kepegawaian yang kemudian diganti dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara jelas menyatakan bahwa Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik  dan menjamin keutuhan, kekompakan  dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

 

Hal ini juga diperkuat dengan Undang – undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilhan Presiden dan wakil presiden pada pasal 41 ayat 2 yang secara tegas melarang Pegawai Negeri Sipil menjadi pelaksana kampanye politik, namun pada Undang – undang yang sama pasal 41 ayat 4 dan ayat 5, menyebutkan bahwa setiap PNS memperoleh dan dibolehkan menjadi peserta kampanye dengan prasyarat tidak boleh menggunakan atribut partai politik, pasangan calon dan atau atribut pegawai negeri sipil serta dilarang mengerahkan PNS dilingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas Negara.
Terkait dengan hal diatas, tentu kita semua bisa memahami bahwa sejatinya setiap PNS dilarang untuk berpolitik dan harus bebas dari pengaruh politik dan calon Kepala Daerah dalam setiap hajatan pesta rakyat. Karena secara tegas netralitas dari PNS wajib dilaksanakan karena bersifat Imperative yang  berarti harus, walaupun mau tidak mau, suka tidak suka harus netral agar tidak terpengaruh dari intervensi suatu golongan, calon Kada dan partai politik dengan langkah tidak berpolitik secara praktis.
Dalam hasil Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Pohuwato, tentu tidak sedikit kita melihat bahwa masih banyaknya PNS yang memihak dan terlibat praktis dalam Pilkada serentak dimedio Desember 2015 lalu. Tentu ini menjadi sebuah PR yang sangat besar, manakala Netralitas dari PNS dipertanyakan karena banyaknya yang terlibat dan sengaja melibatkan dirinya untuk menjadi pendukung  salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Namun untuk masa Pemerintahan keduanya, oleh Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato H. Syarief Mbuinga,S.PDi.,SE.,MM dan Drs. H. Amin Haras  yang dikenal dengan paket SYAH ini pasti akan menemui beberapa kendala berdasarkan catatan – catatan buram (baca Suara) jika tidak segera diperbaiki. Salah satu diantaranya adalah jaminan loyalitas para “pembantunya” didalam mendukung dan menerapkan serta menjabarkan visi misi juga janji kampanye yang harus dilunaskan oleh Dwi Tunggal Pohuwato ini.
Para pejabat, ASN dan Honorer yang sejatinya harus menetralkan dirinya pun ikut terlarut dalam alunan politik Pilkada, sehingga akibat dari itu adalah kepastian “tak terpakai  pun menjadi resiko yang dihadapi. Terlalu ekstrim memang, ketika kita mendengar bahwa si ini, si itu si A dan si B yang mendukung calon lain pada tahapan Pemilu dimedio Tahun 2015, menjadi dasar untuk tidak “dipekerjakan” didalam melanjutkan program – program Pemerintahan. Namun sekali lagi ini adalah resiko untuk kemudian menjadi pembelajaran bahwa setiap ASN dituntut untuk wajib netral sebagaimana yang  diamanatkan oleh Undang – Undang.
Tentu memerlukan sikap dewasa dan bijaksana seorang pemimpin didalam menyikapi kondisi dan karakter tanpa harus mendengarkan setiap bisikan – bisikan para pembisik yang sudah masuk kategori sakit hati atas apa yang dilakukan oleh oknum ASN ini sebelumnya. Apakah harus menggandeng kembali seperti yang pernah dilakukan oleh Rusli Habibie pada saat dilantik sebagai Bupati Kabupaten Gorontalo Utara atau mengikuti konsep Adhan Dambea saat dilantik menjadi Walikota Gorontalo yang “memangkas habis”   setiap Pejabat atau ASN yang tak sejalan, tak sepemikiran dan tak mendukungnya pada Pemilihan Walikota Gorontalo Tahun 2008 silam.
Semoga setiap kebijakan yang diambil menjadi sesuatu hal yang dapat meningkatkan program – program mercusuar yang memperhatikan kondisi daerah berdasarkan kebutuhan rakyat menuju Kabupaten Pohuwato yang Madani. Karena secara umum Masyarakat Pohuwato tidak merasa pusing atau dipusingkan oleh hal ini, hanya saja demi terwujudnya pembangunan daerah secara menyeluruh.

 

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot