Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

6 Tahun Tak Kantongi Izin, RSUD Pohuwato Nekat Olah Limba B3

×

6 Tahun Tak Kantongi Izin, RSUD Pohuwato Nekat Olah Limba B3

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato Jika berbicara tentang aspek kesehatan pasti banyak dampak negatifnya, contohnya Rumah Sakit Marisa yang menjadi sebuah sarana pelayanan kesehatan dapat pula menjadi sumber masalah bagi lingkungan, jika limbah yang dihasilkan tidak dapat dikelola dengan baik karena rumah sakit bisa menghasilkan limbah domestik, limbah padat, limbah cair dan limbah gas serta limbah radioaktif.
Kondisi diatas disebabkan karena berbagai kegiatan di rumah sakit berpotensi menghasilkan berbagai karakteristik dan jenis limbah. dan berpotensi menghasilkan dampak yang digolongkan sebagai limbah yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3), yang berbahaya terhadap kehidupan manusia, seperti pembuangan bekas jarum suntik, bekas jarum infus, yang dapat merupakan vektor pembawa bibit penyakit.
Beberapa kegiatan lain yang menghasilkan limbah, adalah kegiatan radiologi, pengobatan cancer dan limbah laboratorium yang sebagian merupakan limbah dengan kandungan B3. Dengan kata lain limbah cair B3 dapat memberikan dampak pada kesehatan akibat kontak dengan B3 atau terpapar oleh pencemar melalui berbagai cara maka dampak kesehatan yang timbul bervariasi.
Menurut ketentuan pasal 43 ayat (1) UUPLH “Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”
Direktur Rumah Umum Daerah Pohuwato melalui Kepala Unit Sanitasi Ivon Luneto, AmKL mengatakan, “Penyimpanan limbah B3 selama ini dari tahun 2008, jadi selama ini kami belum berani membakar limbah yang bersifat atau yang dapat menyebabkan ledakan, dan yang kami musnahkan di Incenerator itu limbah medis atau limbah padat seperti pisau bedah, jarum suntik dan dispo.”Jelasnya
Ditambahkannya lagi, “ Memang selama ini kami belum mengantongi izin Incenerator dan IPAL, namun kami sudah berupaya untuk mengurus semuanya, hanya saja saat ini kami belum ada jawaban dari Badan Lingkungan Hidup, insya Allah tahun ini kami akan mengurus semua persyaratan untuk mendapatkan izin untuk pengelolaan limbah B3, karna tahun ini kami akan menambah 1 unit Incenerator.” Tutup Ivon.
Namun sangat disayangkan, sampai berita ini diterbitkan Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) susah untuk dihubungi. (Jho)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot