Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ekonomi & BisnisHukum & Kriminal

Cahaya Nusa “bersinar Terang” Pemda Pohuwato kecolongan

×

Cahaya Nusa “bersinar Terang” Pemda Pohuwato kecolongan

Sebarkan artikel ini
BLH membantah adanya IZIN AMP, teguran Bagian Ekonomi diindahkan 
 

faktanews.com  (Daerah) – Kabupaten Pohuwato Berdasarkan Izin Lingkungan Galian C yang diterbitkan Oleh Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pohuwato sesuai dengan keputusan Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pohuwato dengan nomor : 522/HUTTAM/IUP-OP/246/VIII/2010. 

Perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Cahaya Nusa Sulutarindo, yang belum lama ini ditutup sementara oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato terkait dugaan beroperasi tanpa izin. Pasalnya, keberadaan Perusahaan yang hanya berjarak kurang lebih 200 Meter dari jalan trans Sulawesi ini tidak diketahui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pohuwato sejak tahun 2005 sampai dengan akhir tahun 2015. 
Hal ini terungkap pada hasil hearing DPRD Pohuwato dengan BLH Kabupaten Pohuwato dan Perwakilan Perusahaan AMP PT. Cahaya Nusa Sulutarindo terkait dengan Izin – izin yang keluar dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Dimana Perwakilan Pihak Perusahaan mengatakan bahwa saat ini Perusahaan AMP PT. Cahaya Nusa Sulutarindo sementara dalam kepengurusan perpanjangan izin. 
Seperti yang dijelaskan oleh Romy perwakilan dari perusahaan tersebut , pihaknya akan segera melengkapi semua dokumen dan izin izin yang berlaku. “kami sementara mengurus perpanjangan izin dan kelengkapan dokumen lainnya pak.” Ucap romy saat menjawab pertanyaan dari gabungan komisi beberapa waktu lalu seraya menunjukan dokumen – dokumennya. 
kepala Bidang Perizinan Amdal BLH Kabupaten Pohuwato, Iqbal Rasjidi ketika dikonfirmasi awak media ini mengiyakan bahwa pada bulan November 2015 silam, Pihak PT. Cahaya Nusa Sulutarindo mengajukan permohonan untuk perpanjangan Izin Lingkungan. Namun belum diselesaikan karena perwakilan Perusahaan tidak pernah datang lagi. “semenjak berkas Permohonan perpanjangan izin diajukan bulan november 2015 lalu, pihak perusahaan dalam hal ini Pak Romy yang hadir dihearing DPRD kemarin itu, hingga saat ini tidak pernah datang lagi.” Jelas Iqbal. 
Disinggung soal permohonan izin lingkungan pada saat pertama kali beroperasi yakni ditahun 2005 silam, lebih lanjut Iqbal Rasjidi menjelaskan bahwa semenjak berdirinya Pabrik tersebut sudah memiliki izin lingkungan untuk galian C di daerah paguat dan di Kecamatan Randangan. “ izin yang diberikan hanya izin galian C di paguat dan galian C Dikecamatan Randangan dengan nama yang sama yakni PT. Cahaya Nusa Sulutarindo.” kata Iqbal. 
Namun lanjut Iqbal semenjak bedirinya Perusahaan tersebut memang sudah ada dokumen UKL UPL untuk menjadi Pedoman Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan Asphal Mixing Plant walaupun kopnya izin Galian C yang berada didesa Padengo Kecamatan Dengilo. “ dalam izinnya memang Galian C, tapi semenjak Perusahaan itu berdiri memang sudah ada Dokumen UKL UPL untuk menjadi pedoman pihak perusahaan dalam melaksanakan kegiatan AMP.” Ungkapnya. 
Lain halnya dengan jawaban Hamka Nento Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato. Dimana dia mengatakan bahwa pengurusan perpanjangan izin milik PT. Cahaya Nusa Sulutarindo hanya izin Galian C dan bukan untuk Izin Perusahaan AMP karena memang pihak PT. Cahaya Nusa Sulutarindo tidak pernah mengurus izin tersebut. “izin yang mereka (Perusahaan AMP) itu hanya izin Galian C, itupun nanti diurus tahun 2010.” Kata Hamka. 
Lanjutnya ketika pihak perusahaan datang untuk mengurus perpanjangan izin AMP, Hamka dengan tegas membantah karena selama ini pihaknya hanya memberikan rekomendasi Izin Lingkungan Galian C.” apanya yang mau diperpanjang, yang diperpanjang itu hanya izin Galian C bukan izin AMP. Harusnya mereka melakukan permohonan bukan perpanjang izin. 
Jadi faktanya izin yang mereka kantongi itu hanya izin Galian C yang berada di desa Padengo kecamatan Dengilo dan untuk AMP yang ada dikelurahan Libuo Kecamatan Paguat itu tidak ada” Tegas Hamka. Menilik lebih jauh, Hamka Nento menjelaskan bahwa untuk mendapatkan izin AMP, harus melalui beberapa kajian, analisis dan dampak lingkungan terkait keberadaan perusahaan itu. “ harusnya mereka mengajukan izin permohonan. 
Nah, dalam permohonan tersebut harus melalui kajian dasar, analisis dan dampak lingkungan agar mendapatkan izin tersebut.”jelas hamka seraya mengatakan bahwa Pemda dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup siap membantu pengurusan izin tersebut sepanjang itu tidak merugikan masyarakat. 
Tetapi sekali lagi, siapa yang berkepentingan. Olehnya sampai saat ini kami masih menunggu pihak perusahaan untuk datang mengurus izin tersebut. Menyinggung soal Pendapatan Asli Daerah terkait berperasinya Perusahaan AMP PT. Cahaya Nusa Sulutarindo diKecamatan Paguat ini. 
Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Daerah kabupaten Pohuwato Nixon Pakaya kepada awak media ini mengatakan via selluler bahwa jika melihat dari SIGU pada kenyataannya tidak ada PAD yang didapat. Karena selama ini pihak PT. Cahaya Nusa Sulutarindo hanya mengantongi izin Galian C saja. “ jika melihat dari SIGU, tidak ada PAD yang masuk untuk daerah karena mereka (PT. Cahaya Nusa Sulutarindo) tidak memiliki izin AMP. Kalau izin Galian C tidak jadi masalah.” Jelas Nixon.
Selanjutnya Nixon mngatakan bahwa dirinya sudah pernah mengundang dan sudah 2 (Dua) kali memberikan teguran kepada pihak PT. Cahaya Nusa Sulutarindo terkait dengan beroperasinya Perusahaan AMP tersebut. Menurut Nixon pengakuan dari pihak perusahaan AMP selalu mengatakan bahwa izin AMPnya itu selalu ada, sementara arsipnya di Pemda masih akan diperiksa lagi, dikarenakan kantor bagian ekonomi yang selalu pindah sehingga akan sinkron dengan kenyataan ketika itu (izin) tidak ada. “ kami sudah pernah mengundang dan 2 (Dua) kali layangkan teguran. Namun pihak perusahaan ketika kami menanyakan izinnya, mereka selalu menjawab izinnya ada pak. Namun pada kenyataannya kan tidak ada. Sehingga menurut saya langkah yang diambil oleh DPRD kemarin sangat tepat.” Lanjut Nixon. Terakhir, 
Ketika ditanya tentang sanksi yang akan dijatuhkan jika benar Pihak Perusahaan AMP milik PT. Cahaya Nusa Sulutarindo memang tidak memiliki izin, maka menurut Nixon Pemerintah daerah akan menambil tindakan dengan menutup perusahaan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012. “kalau memang tidak ada izin AMP, maka sesuai dengan Perda, kami akan menutup Perusahaan itu.” Tutup Nixon. (Jho)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600