Faktanews.com (Hukum) – Kabupaten Pohuwato Keberadaan Tower Base Transceiver Station (BTS) milik Telkomsel yang juga telah menjadi Tower bersama di Kecamatan Marisa, Desa Marisa membuat masyarakat takut akan dampak radiasi yang diduga dapat mengganggu kesehatan warga sekitar.
Banyaknya isu yang beredar tentang dampak kesehatan yang akan diderita oleh masyarakat terkait radiasi medan elektromagnetik yakni seperti Kanker, Leukimia, melanoma dan tumor otak serta bahaya tumbangnya tower tersebut, yang menjadi ketakutan terbesar warga desa marisa.
Utun mohamad kepada awak media ini saat diwawancarai mengatakan, “ Kami tidak mempermasalahkan adanya tower tersebut, hanya saja kami meminta kepada DPRD dapat memediasikan dengan pemilik tower agar kami masyarakat mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara rutin dari pihak telkomsel.” Jelasnya
Ditambahkannya lagi, “ Kami semua yang tinggal dibawah tower mencapai 60 Keluarga, ketakutan kami mengenai gangguan kesehatan atas dampak radiasi dan tumbangnya tower tersebut, makanya kami meminta agar DPRD Kabupaten Pohuwato dapat memediasi keluhan kami sehingga pihak perusahaan dapat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kesehatan kami.” Tutup Utun
Saat ditemui Aleg Dapil Marisa Cs, Iwan Adam yang Juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar menyatakan, “ Kami dari DPRD akan mencoba untuk memediasikan masalah ini dengan pihak telkomsel, jadi kami memohon kepada masyarakat agar sabar menunggu karena saat ini sudah mau masuk pergantian tahun, jadi maslah ini akan kami agendakan tahun depan.” Jelas Iwan (Jho)