Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Tajuk

MOU Merdeka Gold dan KUD Dharma Tani, Apakah PETS Sah Secara Hukum ?

×

MOU Merdeka Gold dan KUD Dharma Tani, Apakah PETS Sah Secara Hukum ?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Oleh : Jhojo Rumampuk

Faktanews.comTajuk. Baru-baru Kabupaten Pohuwato dihebohkan atas pernyataan Mantan Anggota DPRD Pohuwato yang juga secara sah masih menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas berdasarkan SK No. 1811 C.BH/V melalui surat keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pohuwato nomor 105/BH/XXII.5/VI/2013.

Dimana kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa Kabupaten Pohuwato yang diketuai oleh Wakil Ketua DPRD Idris Kadji dinilai cacat hukum (Inprosedural) dikarenakan SK pengesahan Bupati Pohuwato Nomor : 507/09/XXI/2016 yang ditolak kasasinya oleh melalui Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 504 K/TUN/IX/2016.

Example 300x300

Dalam Direktori Putusam Mahkamah Agung RI Nomor : 504 K/TUN/IX/2016 tersebut menyatakan bahwa Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat diterima dan Menghukum Pemohon Kasasi I dan para Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dikarenakan Penggugat dinilai tidak memiliki Legal Standing (Persona Standi ain Judicio).

Dimana dalam putusan tersebut Tergugat tidak memiki kedudukan hukum didalam menggugat objek sengketa yang telah dikeluarkan Penggugat, oleh karena dasar Penggugat mengajukan gugatan terhadap objek sengketa dimaksud, tidak jelas kedudukan hukumnya antara lain:

a. Bahwa di dalam gugatan Penggugat perkara a quo sebagaimana dalil gugatan pada halaman 4, tidak dijelaskan secara detail kedudukan Penggugat sehingga mendatangkan kerugian yang nyata dan konkret akibat dikeluarkannya objek sengketa oleh Tergugat, sehingga Mahkamah Agung Republik Indonesia kedudukan hukum Penggugat nyata dan jelas akibat dikeluarkannya objek sengketa tersebut;

b. Bahwa pada dasarnya Tergugat di dalam mengeluarkan objek sengketa dimaksud hanya menegaskan tentang terkait mengenai Pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa termasuk kepengurusannya dan bukan dalam hal membubarkan Koperasi Unit Desa Dharma Tani Marisa, dengan demikian dasar asumsi Penggugat sebagaimana dalil Penggugat tidak jelas, demikian pula dasar rujukan aturan yang dijabarkan oleh Penggugat yakni Pasal

51 juncto Pasal 52 juncto Pasal 53 juncto Pasal 54 juncto Pasal 55 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada intinya hanyalah terkait pembubaran koperasi; Sehingga dengan demikian Tergugat di dalam mengeluarkan objek sengketa tidak dalam Kapasitas membubarkan Koperasi Unit Desa Dharma Tani Marisa.

Sehingga dalil Penggugat bahwa tindakan Tergugat telah melanggar tugas Pemerintah sebagai Pembina dalam Koperasi yang menurut dalil Penggugat tindakan dimaksud telah melanggar Pasal 60 juncto Pasal 61 juncto Pasal 63 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah keliru karena hal ini tidak jelas tindakan mana yang telah dilakukan oleh Tergugat didalam penjabaran pasal-pasal menyangkut perkoperasian sehingga dalil dimaksud tidak relevan dengan apa yang diuraikan oleh Penggugat;

Selama ini menurut Tergugat tindakan Tergugat di dalam mengeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia objek sengketa telah sesuai dengan amanat Pasal 60 juncto Pasal 61 juncto Pasal 63 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;

Sehingga, Mahkamah Anggung mengadili dan mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor 99/BH/XXII.5/II/2015 Tanggal 23 Februari 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Kabupaten Pohuwato Badan Hukum Nomor 1811C/B.H/V/P tanggal 5 Mahkamah Agung Republik Indonesia Desember 1989, sampai dengan adanya Putusan Pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap, kecuali ada Penetapan lain di kemudian hari.

Hal tersebut tentu melahirkan berbagai asumsi tentang apakah pasca terlaksananya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2016 sah secara hukum atau Inprosedural karena tidak sesuai Anggaran Dasar akte 194 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hal tersebut, Zuriyati Usman menyatakan bahwa RALB yang dilaksanakan di Gedung Ichsan Pohuwato secara nyata melanggar instruksi KemenkopUKM.

Baca : https://faktanews.com/2016/12/20/ralb-dharma-tani-dinilai-langgar-instruksi-kemenkopukm/

Dimana sebelumnya. Ketua Bedan Pengawas KUD Dharma Thani Marisa Zuriyati Usman pun pernah menyambangi Polda Gorontalo dan melaporkan beberapa indikasi yang menjurus pada dugaan jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) kePolda Gorontalo pada tanggal 5 September 2017 sebelum dilaksanakannya RALB.

Dalam laporan tersebut, Zuriyati mengungkapkan beberapa hal yakni

1. adanya indikasi bahwa IUP KUD Dharma Tani telah menjadi objek bisnis antara oknum pengurus dan pihak lain atau telah berpindah tangan,

2. adanya indikasi tindakan pelanggaran hukum serta peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah Daerah agar dapat diungkap sebab musabab keberpihakannya,

3.  adanya indikasi telah ada jual beli atas IUP KUD DTM dikarenakan Badan Pengawas tidak pernah diperlihatkan IUP semenjak dilantik dan,

4.  status kerja sama (MOU) yang dilaksanakan oleh KUD DTM hanya dengan PT. Prima Mineralindo Nusantara, akan tetapi pelaksanaan dilapangan hanya dilakukan oleh PT. One Asia Resources yang sebelumnya adalah PT. Pan Asia, dan saat ini pihak PT. GSM telah mengklaim, wailayah tersebut telah menjadi miliknya.

Baca : https://faktanews.com/2017/10/08/iup-kud-dharma-tani-diduga-diperjual-belikan-anggota-dan-badan-pengawas-lapor-polda-gorontalo/

Anehnya lagi, Ketua Badan Pengawas Zuriyati Usman pun sempat melayangkan surat permohonan permintaan salinan/copyan Berita Acara RA-LUB tertanggal 22 Desember 2016 serta RAT terakhir yang dilaksanakan pada tahun 2017 kemarin. Namun pernyataan Sekretaris Dinas Koperindag Kabupaten Pohuwato dinilai sangat mengejutkan.

Sekretaris Dinas Koperindag menyatakan putusan Mahkamah Agung tersebut masih akan dikaji kembali oleh Bagian Hukum Pemda Pohuwato. Statement tersebut bisa diasumsikan bahwa  adanya sebuah pengakuan oleh Dinas Koperindag tentang adanya lembaga lain yang lebih tinggi dari Mahkamah Agung.

Baca : https://faktanews.com/2017/10/04/kok-putusan-mahkamah-agung-masih-dikaji-kembali/

Bersambung
 
Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot