Faktanews.com – Gorontalo. Menanggapi pemberitaan terkait minimnya gaji dosen disalah satu Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Kemandirian Nasional (LSM Jaman) meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk melakukan hearing terhadap Unisan Gorontalo.
Kepada Fakta News. Ketua LSM Jaman Provinsi Gorontalo Frengkymax Kadir mengatakan bahwa sebagai salah satu mantan mahasiswa Unisan, dirinya sangat prihatin atas apa yang terjadi saat ini.
“Sebagai mantan Mahasiswa angkatan Tahun 2020, saya secara pribadi sangat menyayangkan apa yang terjadi di Unisan Gorontalo. Sebenarnya ini bisa diselesaikan secara internal atau musyawarah antara dosen dan yayasan tanpa harus mencuat ke publik.” Ungkap Frengkymax
Frengkymax pun menambahkan bahwa jika tidak ada titik temu, dirinya meminta pihak DPRD Provinsi Gorontalo untuk melakukan rapat dengar pendapat untuk memperjelas kesejahteraan para dosen
“Sehingganya saya meminta agar DPRD Melalui Komisi 1 untuk dapat melakukan hearing atas persoalan ini, ini persoalan kesejahteraan kaum intelektual apakah Perguruan Tinggi swasta harus mengikuti sistem gaji seperti yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 atau mengikuti penetapan pemerintah bahwa gaji dosen swasta sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.” Tegas Frengkymax
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea mengatakan bahwa persoalan gaji para Dosen di Unisan Gorontalo akan direncanakan masuk dalam agenda Deprov.
“Nanti Kasih masuk agenda DPRD, Saya masih mau terima informasi soal dosen dati LLDIKTI.” Jelas Mantan Walikota Gorontalo periode 2008-2013 tersebut.
Sama halnya dengan Kepala LL DIKTI Wilayah XVI Gosulutteng, Kepada Fakta News. Munawir Razak mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar seluruh Dosen mendapatkan haknya.
“LLDIKTI akan mendorong agar semua dosen segera tersertifikasi, agar mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah. salah satu upaya percepatannya dengan kemudahan pada layanan kenaikan jabatan fungsional.” Jelas Munawir
LLDIKTI pun berharap agar seluruh perguruan tinggi wajib memenuhi standar sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami berharap perguruan tinggi meningkatkan mutunya, minimal memenuhi standar sesuai Permendikbud 3/2020 dan senantiasa memperbaiki tata kelolanya, setidaknya dengan menjauhi berbagai jenis pelanggaran yang diatur di Permendikbud 7/2020.” Tegas Munawir
Penulis : Jhojo Rumampuk