Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

JPU Tetap Terapkan Pasal 143 pada Perkara Pembacokan Wartawan di Gorontalo

×

JPU Tetap Terapkan Pasal 143 pada Perkara Pembacokan Wartawan di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com, Gorontalo – Sidang perkara pembacokan wartawan Butota.id di Gorontalo masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas IIA Gorontalo, Selasa (15/2/2022).

Dalam agenda sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menerapkan pasal 143 ayat 2 KUHAP, sesuai dakwaan yang telah dibacakan pada sidang pertama.

Example 300x300

Kurnia Dewi Makatita, selaku JPU menyampaikan bahwa surat dakwaan dalam perkara tersebut sudah disusun secara lengkap.

” Bahwa surat dakwaan dalam perkara ini telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 143 ayat (2) KUHAP), doktrin dan Yurisprudensi,” Ungkap Kurnia saat membacakan jawaban atas eksepsi yang di sampaikan oleh terdakwa Edi Prasetyo Nurkamiden.

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan bahwa eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa telah melampaui ruang lingkup eksepsi.

” Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak ditoping oleh dasar hukum dan argumentasi yang kuat dan akurat. Di samping itu eksepsi dari penasehat hukum terdakwa telah melampaui lingkup eksepsi, karena telah menyentuh materi perkara yang menjadi obyek pemeriksaan sidang,” Tukasnya.

Sebelumnya, pada tangga 18 Januari 2022, terdakwa Edi melayangkan eksepsi atas penerapan pasal yang diajukan oleh JPU. Menurutnya, pasal tersebut terlalu berat untuknya. Dan pada perencanaan itu, menurut Edi tidak ada korban yang meninggal dunia atau mati.

Editor: Fadli
Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot