Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Usulan Soal PAW Wabup, Pemda Kabgor dan Bupati Nelson Dinilai Plin Plan

×

Usulan Soal PAW Wabup, Pemda Kabgor dan Bupati Nelson Dinilai Plin Plan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Terkait dengan usulan Bupati Nelson Pomalingo perihal PAW Wakil Bupati yang sudah diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Gorontalo ini, dinilai plin plan. Hal ini dilihat dari terbitnya surat Bupati dengan Nomor : 100/1298/Bag.Pem tertanggal 11 Desember 2019  Tentang Pengisian Jabatan Wakil Bupati yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabgor, ini bertolak belakang dengan Surat usulan Bupati ke DPRD Kabgor dengan Nomor : 100/005/Bag.Pem tentang Usul Calon Wakil Bupati Kab. Gorontalo.

Kepada Faktanews, Aktifis Muda Kabgor Arif Rahim mengatakan bahwa ada kelainan dengan dua surat Bupati tersebut. Kata Arif, Disurat yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabgor tanggal 11 Desember 2019, Bupati Nelson Pomalingo mengatakan bahwa belum dapat meneruskan usulan yang dimaksud ke DPRD Kabgor untuk diproses.

Example 300x300

“ Sangat jelas disurat Bupati ke Demokrat, dimana beliau menyadari bahwa usulan dari Partai pengusung dalam hal ini Demokrat dan PPP belum bisa diproses sebagaimana yang telah ditetapkan pada perundang-undangan yang  berlaku. Artinya, Bupati Nelson menyadari bahwa usulannya yang dahulu belum dapat diteruskan ke DPRD mengingat ketentun pada pasal 176 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 itu tidak sesuai dengan usulannya dulu,” kata Arif.

Arif melanjutkan bahwa pada surat itu juga Bupati Nelson meminta kepada DPC Partai Demokrat Kabgor untuk mengusulkan salah satu nama agar segera diproses dengan partai pengusung lainnya agar diteruskan ke DPRD.

Gambar : WA Kabag Tapem Ismet Tuhala

“ Dalam surat itu juga, Bupati Nelson meminta kepada Ketua Demokrat Kabgor untuk segera mengusulkan salah satu nama antara Pak Herman atau Bu Nani dengan durasi waktu yang tidak lama agar segera dikordinasikan dengan parpol pengusung yang lain dalam hal ini PPP untuk diputuskan bersama dan dikirim ke DPRD. Sementara, diusulan Bupati ke DPRD tanggal 3 Januari 2020, Bupati tetap mengusulkan 2 nama yakni Herman Walangadi dan Ahmad Lihu. Nah ini yang saya maksudkan plin plan, pertama mengusulkan dua nama tanpa keputusan bersama Partai pengusung, disurat kedua mengatakan tidak dapat meneruskan ke DPRD dengan kembali meminta nama dari Demokrat dan yang ketiga kembali mengusulkan seperti pada langkah pertama tadi, sehingga Ada inkonsistensi dalam surat ke DPRD tertanggal 3 januari 202, bahkan diduga telah terjadi perubahan isi surat oleh bupati dan tentunya hal ini sangat melanggar ketentuan perundang undangan” Lanjut Arif.

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Bagian Pemerintahan Ismet Tuhala dalam upaya Faktanews, tidak memberikan klarirfikasinya.(fn02)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot