Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Kampanyekan Caleg, Oknum Kades Di Pohuwato Disorot

×

Kampanyekan Caleg, Oknum Kades Di Pohuwato Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Politik) – Kabupaten Pohuwato, Beredarnya rekaman rapat internal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bulangita Kecamatan Marisa, sontak membuat 6 orang Calon Anggota Legislatif DPRD Bumi Panua melayangkan laporan ke pihak Bawaslu Kabupaten.

Pada rekaman dengan durasi 20 Menit 39 Detik ini, Kepala Desa Bulangita Rikon Manumbi pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 tengah melaksanakan rapat di Kantor Desa, dimana dirinya mengatakan serta mengarahkan seluruh peserta yang hadir bahwa pada pileg yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 hanya ada 2 nama Calon Legislatif yang berinisial NG dari Partai Golkar dan UB dari Partai PDIP yang keluar Namanya saat rapat yang dihadiri oleh seluruh aparat Desa serta BPD.

Example 300x300

“ Kemarin Komitmen itu saya sampaikan, bahwa ketika saya menjadi Kepala Desa, hanya ada dua nama muncul di Desa Bulangita, ini adalah komitmen dari awal, ketika komitmen ini tidak saya jalankan, ketika tidak ada back up saya didalamnya, tidak secara langsung hadirnya didalamnya bahwa saya tidak konsisten, untuk itu saya berharap, saya kembalikan kepada teman – teman persoalan ini dia.” Jelas Rikon diawal rekaman

Rikon Manumbi pun mengatakan bahwa seluruh bantuan Pemerintah yang masuk ke Desa Bulangita adalah bantuan berasal dari salah satu Calon Incumbent berinisial NG dari Partai Golkar Kabupaten Pohuwato, hal itu membuat beberapa Calon dari beberapa Partai besar langsung melayangkan surat ke Bawaslu agar segera ditindak lanjuti.

Kepada Fakta News, Limonu Hippy yang juga Salah satu Calon dari Partai PKB mengatakan bahwa tindakan serta sikap dari Kepala Desa Bulangita Rikon Manumbi sangat jelas bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 7, PP 53 Tahun 2010 serta PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Dan peraturan lainnya yang mewajibkan ASN dan Kepala desa harus independent.

“Sebagai kontestan dalam Pemilu serentak 2019 ini, Kami yang tergabung dari beberapa Partai melayangkan Laporan secara resmi kepada pihak Bawaslu Kabupaten Pohuwato, besok pun, kami akan mengawal persoalan pelanggaran pemilu ini dengan melakukan aksi di beberapa titik, dimana kami meminta Gakumdu benar-benar independent dan tidak harus tebang pilih, siapa pun yang melanggar maka harus ditindak tegas, sebab Kepala Desa Bulangita ini sudah sangat jelas melanggar undang-undang dan PKPU 23.”Jelas Limonu

Sama halnya dengan Soni Samoe, Dirinya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Bulangita Rikon Manumbi sangat jelas melanggar aturan yang berlaku, sehingganya dirinya meminta agar ada sebuah tindakan tegas dari Pemerintah Daerah kepada Kepala Desa yang terlibat politik praktis serta mengarahkan Aparat Desanya untuk melakukan keberpihakan kepada calon yang menjadi kontestan pada Pemilu Serentak 2019.

“Menurut saya, ini seperti gunung es, dimana ini adalah bagian terkecil dari indikasi tidak netralnya kepala desa, dan seharusnya ini menjadi warning bagi bawaslu untuk benar-benar mengawasi jalannya pemilihan umum serentak ini, karena persoalan ini menjadi indikasi bahwa ada banyak lagi yang akan ikut-ikutan seperti ini, dan saya fikir bahwa untuk Partai PDIP dan Golkar Kabupaten Pohuwato harus kembali mengintropeksi dan sudah wajib memberikan penekanan-penekanan terhadap kadernya untuk tidak menggunakan lagi kekuatan dinegara ini yang seharusnya netral secara aturan, dan tuntutan kami pada aksi besok, bahwa kami minta Kepala Desa tersebut dinonaktifkan bahkan jika perlu diberhentikan dari jabatan karena ada aturan yang membolehkan hal tersebut, saya kira seperti apa yang dijabarkan pada UU Nomor 6 itu bahwa Kepala Desa yang secara langsung terlibat Politik atau mengarahkan aparatnya berarti dia secara langsung melanggar apa yang menjadi larangan.”Tegas Soni

Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Zubair Mooduto, SH., MH mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Laporan yang dilayangkan oleh beberapa Calon Legislatif yang mengikuti kontestasi Pemilu 2019.

“ Jadi laporannya sudah kami terima, nanti kami akan melakukan proses selanjutnya, dalam hal ini kami akan melakukan pleno terkait dengan keterpenuhan syart formil materil, nanti setelah pleno kami akan melakukan proses klarifikasi, jikalau memang terpenuhi maka kami akan segera proses selanjutnya.”Ungkap Zubair

Kasat Intelkam Polres Pohuwato saat dihubungi via selullar kepada Fakta News mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan aksi demo yang akan dilaksanakan oleh Front Rakyat Pohuwato Pro-Demokrasi (Fropokasi)

“ Iya, tadi saya sudah menerima pemberitahuan bahwa adanya aksi demo yang akan dilakukan oleh Fropokasi.” Jelas Muchlis Ambosaba.(FN01)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot