Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Perda Pilkades Antara Kebutuhan Publik dan Gugurkan Kewajiban

×

Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Perda Pilkades Antara Kebutuhan Publik dan Gugurkan Kewajiban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemilihan BPD dan Kepala Desa oleh DPRD Pohuwato tertanggal 7 Maret 2018, Kini muncul berbagai kritikan atas pengesahan Perda tersebut.

Dalam sebuah dialog publik yang bertemakan “Eksaminasi Perda Nomor 2 Tahun 2018”dengan mewujudkan Pemilihan Kepala Desa Serentak Yang Konstutsional dan Berintegritas, Perda yang telah ditetapkan oleh Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah memiliki sebuah kelemahan dan bahkan menjadi syarat gugatan.

Example 300x300

Sala satu tokoh masyarakat Desa Manawa Yusran Abdul Ajiz saat diwawancarai Fakta News usai dialog publik mengatakan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2018 masih memiliki berbagai macam kekurangan dan belum seharusnya ditetapkan, dan jika DPRD tidak mampu menyelesaikan aspirasi rakyat maka dirinya meminta agar semua harus dikembalikan kepada Hak Rakyat.

“Kalau perda ini, selama belum jelas makanya kami tantang, karena sudah mengisi blangko-blangko yang sudah diedarkan, dan agar kami masyarakat pohuwato yang masih bodoh-bodoh  terutama saya sendiri ini memohonkan kepada Pemerintah Daerah agar diperjelas, perda ini masih cacat dan seharusnya belum bisa dilahirkan, karena itu bertentangan, kalau memang sudah jelas mungkin tidak akan ada pertemuan-pertemuan seperti ini, maka saya sebagai masyarakat menuntut, ketika permohonan-permohonan kami sebagai masyarakat tetap tidak diindahkan maka kami akan menyatakan sikap bahwa semua harus kembali kepada hak rakyat, karena kami sebagai rakyat mempunyai hak ketika anggota-anggota dewan yang menjadi hak rakyat tidak mampu melaksanakan apa yang kami harapkan.”Jelas Yusran.

Ditambahkannya lagi, bahwa lebih baik Aparatur Sipil Negara yang dicalonkan sebagai Kepala Desa dari pada yang ada saat ini hanyalah calon-calon yang notabenenya bermasalah dengan hukum, sama halnya dengan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami sebagai rakyat mempunyai hak bicara, mengusulkan dan lain-lain, kami menjadi seperti ini karena ada calon-calon yang tidak memenuhi syarat, malah lebih efektif jikalau PNS semua yang dicalonkan, karena mereka sudah tau apa yang akan mereka kerjakan, sementara ada juga dalam perda tersebut bahwa pemilihan Kepala Dusun itu bisa menggunakan Ijazah SMP dan Paket B, sementara dalam Permendagri itu harus berijazah SMA, jelas ini sangat bertentangan karena kasian negara ini yang sementara memperjuangkan nasib-nasib para sarjana, dan seharusnya daerah memberlakukan hal yang sama, mereka saat ini sudah ada, kenapa tidak diberdayakan, ketika mereka menyampaikan orasi-orasi untuk mengkritik Pemerintah itu hanya ditampung saja dan tidak ada realisasi sama sekali, dan ini kenyataan yang ada disini, dan ini jelas adalah sebuah pembodohan terhadap kami masyarakat, saya pun siap untuk segala hal, bahkan ditembak sekaligus pun saya tidak takut.”Tegas Yusran

Sama halnya dengan salah satu Akademisi Unisan Pohuwato Rustam. SH., MH, kepada Fakta News dirinya mengatakan bahwa dirinya hanya ingin memberikan saran agar Perda tersebut perlu adanya revisi dan tahapannya pun harus ditunda sambil menunggu perbaikan.

“Kalau saya yang pertama bahwa Perda ini memang hampir semua hasil revisi itu bermasaalah, yang sehingganya, ketika ini diterapkan khususnya persyaratan para calon bukan persoalan tekhnis, sehingganya ketika ini diterapkan maka akan menjadi sebuah persoalan hukum ditingkatan Desa, dan ketika didalam persyaratan itu ada yang diloloskan, sementara bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau peraturan yang lainnya, maka ini bisa menjadi jalan kepada mereka yang kalah untuk melakukan gugatan, ini sangatlah fatal loh, ketika ada seorang calon yang sudah terpilih dan telah diberikan SK oleh Pak Bupati lantas digugat di PTUN dan kemudian kalah, kira-kira apa yang akan terjadi di masyarakat nanti.? Dan hal-hal seperti seharusnya sudah dipertimbangkan dari awal, sehingganya saya meminta agar Perda tersebut tolong ditunda dulu sambil melakukan revisi kembali agar Perda ini bisa jadi bagus dan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, saya pun tidak akan mendiskreditkan tim yang masuk dalam pembuatan Perda tersebut, karena saya yakin mereka orang-orang hebat, namun janganlah seperti ini.Harap Rustam

Ditempat Terpisah, Kepala Bidang Perundang-Undangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pohuwato Burhan Moputi saat diwawancarai mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kegiatan-kegiatan yang notabenenya dapat membantu Pemerintah Daerah dalam pembuatan aturan-aturan, dan setiap tahapan yang sudah dijalankan itu akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Yang jelas apa yang dilaksanakan ini adalah sebuah langkah yang baik untuk kami dari Pemerintah Daerah untuk menyikapi permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan, dan apa yang di hasilkan dalam kegiatan ini akan menjadi modal bagi kami untuk bisa lebih hati-hati dan lebih peka dalam melihat kejadian-kejadian yang bergejolak seperti apa yang dijelaskan oleh tokoh masyarakat, unsur pemuda dan akademisi tadi, apa lagi seperti yang sempat disinggung bahwa Perda kami tidak tegas dalam mengatur setiap regulasi, baik bagi para penyelenggara Pilkades itu sendiri maupun sanksi-sanksi yang akan diberlakukan bagi para penyelenggara Pilkades, Insya Allah ini ke depan, kalau memang ada kegiatan-kegiatan seperti ini yang bisa memberikan penajaman-penajaman atas aturan atau Perda yang nanti kami akan buat itu akan kami fasilitasi.”Jelas Burhan seraya menambahkan

“Saat ini, memang bahwa dalam penetapan Peraturan Daerah nomor 2 ini pada bulan maret, sedangkan tekhnis pelaksanaan yang menjadinya acuan panitia itu ditetapkan pada tanggal 12 Mei, sehingganya rentan waktu yang ada ini tidak bisa dengan serta merta adanya gugatan dari pihak lain yang mengatasnamakan satu organisasi atau apa pun namanya itu tidak bisa membatalkan sepihak akibat permasalahan yang diungkapkan tadi, kita tetap akan melaksanakan tahapan sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi yang ada,sebab lahirnya Perda Nomor 2 ini dikarenakan banyaknya kekurangan-kekurangan pada Perda nomor 3 tahun 2015 kemarin, dimana banyak sekali gejolak yang dilahirkan karena perda itu, dimana berdasarkan inventarisir masalah yang terjadi pada tahun 2016 lalu, maka ini kami akomodir di Perda Nomor 2 tahun 2018 yang notabenenya sebagai salah satu penyempurnaan dari Perda yang lama, dan kemudian kita merujuk pada regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat yang mengacu pada Permendagri nomor 65 tahun 2016 terkait dengan penyempurnaan Permendagri 112 Tahun 2014, dan jujur memang berdasarkan pengalaman yang lalu, banyak sekali kelemahan-kelemahan pada regulasi kami yang sebelumnya ditetapkannya Perda Nomor 2, hal ini diakibatkan terlalu tergesa-gesa kami dari Pemerintah Daerah untuk bisa menetapkan regulasi yang ada, sehingganya jelas kalau memang dari tergesa-gesanya ini otomatis hasilnya pun tidak baik, dan saat ini kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun regulasi yang ada.”Jelas Bima (FN01)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot