Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi & Bisnis

APRI Dan JAGA PELITA Desak DPRD “TOLAK” Rencana Pembangunan Pabrik 770,255 Ha Milik PT. PBT

×

APRI Dan JAGA PELITA Desak DPRD “TOLAK” Rencana Pembangunan Pabrik 770,255 Ha Milik PT. PBT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Pohuwato serta Jaringan Warga Peduli Lingkungan dan Pertambangan (JAGA PELITA) pada Senin minggu kemarin (03/09/2018) menyatakan sikapnya menolak rencana pembangunan pabrik PT. Pani Bersama Tambang (PBT), sikap tersebut mereka sampaikan pada rapat dengar pendapat di kantor DPRD Pohuwato.

Pertemuan tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi S.Pd, M.Si bersama komisi gabungan. Sebelumnya, DPRD Pohuwato telah melayangkan undangan kepada pihak KUD Dharma Tani, Management PT. PETS, Management PT. PBT, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Bapperlitbang, Camat Buntulia, Camat Marisa, Camat Duhiadaa, Pemerintah Desa Hulawa dan BPD Hulawa. Sayangnya, dari total undangan yang hadir saat itu hanya pihak PT. PETS dan PT. PBT yang belum berkesempatan ikut serta karena sedang berada diluar daerah.

Example 300x300

Sesaat setelah rapat dengar pendapat dimulai, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Pengurus APRI Pohuwato untuk terlebih dahulu membacakan prolog terkait sikap, harapan dan rekomendasi APRI yang telah mereka tuangkan kedalam dokumen berisi 3 halaman. Dalam pernyataannya, Pengurus APRI Pohuwato melalui Sekretarisnya, Yosar Ruiba mengungkapkan bahwa ada 7 sikap rekomendatif yang mereka aspirasikan untuk diakomodir oleh DPRD dan OPD terkait.

Dalam paparannya kala itu, Yosar mengungkapkan sikap mereka. Pertama: Merekomendasikan kepada DPRD untuk sesegera mungkin mengingatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo agar belum menerbitkan izin tata ruang seluas 770,255 ha ke PT. PBT sebab tidak berbanding lurus dengan luas lokasi yang akan ditambang oleh PT. PETS (perusahaan afiliasinya) yang hanya 100 ha. Kedua: Merekomendasikan kepada DPRD untuk membentuk panitia khusus (pansus) pertambangan. Ketiga: Merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk belum menerbitkan rekomendasi apapun untuk PT. PBT sebelum ada realisasi akhir dari penetapan WPR. Keempat : Merekomendasikan kepada Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk menarik kembali dokumen rekomendasi 770.255 ha yang telah diberikan ke PT. PBT dan melakukan pengkajian ulang dokumen rekomendasi tersebut. Kelima : Merekomendasikan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak menerbitkan dokumen rekomendasi apapun terkait lingkungan, sebab bagi APRI, PT. PBT belum mengantongi dokumen dasar hukum yang kuat untuk masuk kedalam tahapan ANDAL maupun AMDAL. Keenam: Merekomendasikan kepada Bupati Pohuwato untuk memerintahkan kepada siluruh OPD dibawah naungannya untuk melakukan evaluasi dan pengkajian kembali. Ketujuh: Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal pergerakan PT. PBT dan afiliasinya dalam proses penambangan dimaksud.

Ketika dihubungi via seluler siang tadi terkait surat APRI yang kembali diterima oleh DPRD Pohuwato tertanggal 10 September 2018 siang kemarin, kepada Fakta News, Yosar Ruiba mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat dengar pendapat di hari Senin minggu kemarin akan ada hearing lanjutan terkait aspirasi yang sama, untuk mengapresiasi hal tersebut maka APRI kembali menyurati DPRD agar hearing lanjutan itu bisa sesegera mungkin dilakukan penjadwalan kembali.

“Sebagai Sekretaris, saya dimandatkan oleh Ketua APRI, Yopin Sukoli, untuk dapat mengkomunikasikan rencana lanjutan hearing tersebut dengan pihak DPRD. Maka untuk itu saya menyampaikannya melalui surat resmi dan telah kami antar di hari Senin kemarin, nanti kita lihat bagaimana nantinya hasil hearing itu nanti.” Tutup Yosar. (FN01)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot