Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Pemberantasan Korupsi Tidak Berfungsi , KPK Diminta Tegakan Hukum Di Gorontalo

×

Pemberantasan Korupsi Tidak Berfungsi , KPK Diminta Tegakan Hukum Di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) -Gorontalo, Lambatnya penanganan berbagai kasus korupsi di Provinsi Gorontalo, membuat banyak kalangan merasa gerah. Pasalnya, aparat hukum yang ada digorontalo dinilai lambat dan tidak mampu menyelesaikan kasus – kasus korupsi yang ada.

Dekan Fakultas Hukum Albert Pede bersama segenap Civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo, pun mempersoalkan penegakan hukum di provinsi gorontalo yang cendrung lambat diselesaikan ini. Menurut Albert, jika penanganan beberapa kasus yang tidak bisa diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, sebaiknya dilimpahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Example 300x300

“ Jika Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak mampu menyelesaikan kasus-kasus korupsi di Gorontalo sebaiknya diserahkan pada KPK saja. Banyak kasus seperti kasus GOOR, PU Kota, pembangunan pasar di Gorut dan Bansos Bone Bolango, yang sampai saat ini seperti tidak terlihat geliatnya. Ini tentu membuat kami sebagai masyarakat bertanya – tanya, mampukah kejaksaan mengungkapnya..??? “ Ungkap Albert.

Hal tersebut disampaikan dalam rangka evaluasi dan monitoring perkembangan hukum di gorontalo bersama Pimpinan Fakultas, BEM Fakultas Hukum dan Pusat Studi yang ada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo pada Rabu,(8/8). Kata Albert, akademisi dan mahasiswa sangat bertanggung jawab dalam memberikan dorongan kepada institusi penegak hukum.

“ Dalam Undang-undang No.30 thn 2002 tentang KPK pada konsideran menimbang huruf b pun menjelaskan bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efesien dalam memberantas tindak pidana korupsi membuat KPK itu harus ada. Sehingga jika memang kejaksaan belum mampu menyelesaikan perkara korupsi di Gorontalo, maka  Fakultas Hukum akan segera mendesak KPK untuk melaksanakan kewenangannya dalam menyelesaiakan 10 perkara korupsi Di Gorontalo. Kemudian agar tidak ada prasangka buruk dan atau tudingan miring terhadap institusi yang masih dibutuhkan masyarakat untuk penegakan hukum ini, maka ada baiknya seluruh kasus korupsi yang ada harus ditanganai oleh KPK. “ Terang Albert.

Albert pun menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan segera membuat dialog yang betujuan untuk mempersoalkan salah satu kasus terkait Pelaksanaan putusan praperadilan nomor 3/Pid.Pra Peradilan/2018/PN.Gto. yakni pembatalan SP3 Bupati Bone Bolango.

“ Minggu ini juga kami akan mengadakan kegiatan NGOPI, Ngobrol opini terkini untuk mepersoalkan putusan pengadilan Nomor: 3/Pid.Pra Peradilan/2018/PN.Gtlo. kami juga meminta agar pusat studi dan pimpinan, dosen dapat mengundang Alumni Fakultas Hukum Unisan yang sudah berprofesi pengacara untuk berdiskusi dengan Bem dan Pusat studi yang ada.” Tegas Albert.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Prof. DR. Duke Arie Widagdo,SH.,MH,CLA ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa persoalan hukum tentu harus diselesaikan secara tuntas. Persoalan lambat atau tidaknya penanganan kasus korupsi itu, menurut Duke Arie perlu dilihat dari berbagai aspek dan alasan dari penanganannya.

“ Pada prinsipnya persoalan hukum khususnya kasus korupsi di Gorontalo harus diusut dan diselesaikan, namun jika ada kendalanya maka perlu dilihat dari berbagai aspek dan alasannya ada dimana. Disatu sisi kita juga harus fear, kalau memang tidak memenuhi unsure harusnya jangan digantung dan harus ada alasannya dan diungkap ke publik.” Jelas Duke Arie yang juga ketua PERADI Gorontalo ini.

Duke Arie juga menambahkan terkait dengan harapan dari berbagai element masyarakat agar KPK dapat mengambil alih masalah korupsi di Gorontalo ini, menurut Duke tidak ada masalah. Kata duke ada mekanisme yang membolehkan KPK  untuk mengambil alih jika ada kelambatan yang disebabkan oleh berbagai aspek termasuk Sedikitnya jumlah SDM yang menangani berbagai kasus korupsi berikut kemungkinan alat bukti yang sulit untuk diperoleh, apalagi jika berhubungan dengan Hasil Audit BPK atau BPKP serta Proses audit yang lama  bisa menjadi alasan lamanya proses hukum tersebut.

“ Ada aturan pengambil alihan oleh KPK jika ada kelambatan yang disebabkan oleh berbagai factor termasuk jumlah SDM yang sedikit dalam menangani berbagai kasus korupsi juga kemungkinan alat bukti yang sulit untuk diperoleh, apalagi jika berhubungan dengan Hasil Audit BPK atau BPKP termasuk Proses audit yang lama  bisa menjadi alasan lamanya proses hukum tersebut. nah, ini diatur dalam Pasal 9 huruf d UU KPK disebutkan bahwa KPK berhak mengambil alih penyidikan, apabila penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi. Selain itu, dalam Pasal 9 huruf e, KPK berhak apabila terjadi hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur  tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Juga dalam Pasal 9 huruf f, KPK berhak mengambil alih, jika terjadi hambatan dari keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.” Tegas Duke Arie (FN02)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot