Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Dinilai Tak Sesuai Perda Nomor 3 Nias Utara, Perekrutan Aparat Desa Siwawo Diprotes

×

Dinilai Tak Sesuai Perda Nomor 3 Nias Utara, Perekrutan Aparat Desa Siwawo Diprotes

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Kepulauan Nias) – Kabupaten Nias Utara, Kosongnya jabatan Sekertaris Desa, Kaur Tata Usaha dan Kaur Umum di Desa Siwawo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, oleh Kepala Desa Siwawo Floreto Hulu pun membentuk Tim penjaringan dan Penyaringan aparat desa.

Kegiatan penjaringan dan penyaringan aparat desa yang dimulai dari tanggal 16 hingga 30 april 2018 ini telah menghasilkan 5 (Lima) nama sebagai pendaftar dengan komposisi 3 (Tiga) nama yang melamar sebagai bakal calon sekretaris desa dan 2 (Dua) Nama yang melamar untuk posisi kaur tata usaha dan umum. Namun dalam prosesnya terdapat kecurigaan terkait dilanggarnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 3, hal ini dijelaskan bahwa mekanisme penjaringan dan penyaringan tersebut tidak dilakukan oleh Pelaksana Tugas Camat Tugala Oyo.

Example 300x300

Dari hasil Investigasi Tim Faktanews , terungkap bahwa dalam pernyataan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Temazaro hulu mengatakan bahwa setelah seleksi berkas para calon, Kepala Desa Siwawo Floreto Hulu telah mengantarkan berkas hasil seleksi kepada Plt. Camat Tugala Oyo pada tanggal 7 Mei 2018 lalu.

Namun oleh Plt. Camat kemudian langsung mengeluarkan rekomendasi tanpa diverifikasi ditingkat kecamatan terlebih dahulu. Terinformasi hal tersebut dilakukan karena Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara akan menugaskan camat yang baru, sehingga diduga terjadi persekongkolan antara kepala desa siwawo dengan Plt Camat Tuagala Oyo.

“ Sesampai berkas di kantor Camat Tugala Oyo pada tanggal 07 Mei, dihari berikutnya yakni Tanggal 08 Mei, Plt Camat Tugala Oyo dengan buru-buru langsung mengeluarkan Surat Rekomondasi Kepada Kepala desa siwawo tanpa diverifikasi di tingkat kecamatan. Hal ini karena Plt camat Tugala Oyo telah mendengar informasi bahwa Bupati Nias Utara akan Menugaskan Camat Baru yang Defenitif di kecamatan Tugala Oyo. Kami mendapat informasinya Bahwa Plt Camat Tugala Oyo mengikuti pertemuan Di Hotel Tinca dan di Dinas PMD Nias Utara pada Tanggal 07 s/d 09 Mei 2018. Dalam hal ini, di duga kuat adanya persekongkolan antara kepala desa siwawo dengan Plt Camat Tugaala Oyo. Jelas Plt camat Tugala Oyo telah melanggar peraruran daerah Nias Utara No 3 Tahun 2017 Bab V pasal 13 ayai 1-4.” Ungkap Kadoniusman Hulu
Selanjutnya Kadoniusman Hulu menambahkan bahwa Sebelum Tim menyerahkan hasil seleksi berkas kepada Kepala Desa Siwawo, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Temazaro hulu telah meminta petunjuk kepada Kepala Desa siwawo untuk melanjutkan ujian tertulis dan wawancara. Namun sayangnya dengan tegas Kepala Desa Siwawo beserta anggota Tim lainnya mengatakan tidak diperlukan dilaksanakannya ujian tertulis dan wawancara.

“ Jelas Pak Kades Siwawo dan anggota Tim penjaringan dan penyaringan telah melanggar peraturan daerah kabupaten nias utara no 3 tahun 2017 bab V pasal 12 ayat 2 bagian D. Olehnya dengan penuh harapan masyarakat Nias Utara pada umumnya dan masyarakat Desa Siwawo pada khususnya, meminta agar supaya Pemerintah Daerah Nias Utara memperhatikan dan meninjau kembali hasil keputusan Kepala Desa Siwawo beserta Tim penjaringan dan penyaringan aparat desa siwawo. Hal ini tentu tidak sesuai dengan peraturan daerah nias utara, olehnya kami meminta kepada Pemda Nias Utara agar memberikan sanksi dan pembinaan khusus kepada mereka yang telah melanggar aturan agar supaya taat pada peraturan dan undang undang yang ada.” Tegas Kadoniusman hulu.

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot