Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

KPU Malteng Tetapkan 298.996 DPSHP

×

KPU Malteng Tetapkan 298.996 DPSHP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Maluku Tengah, Komisi Pemilihan Umum‘ (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Minggu,  (22/7/18) kemarin telah melakukan Rapat PlenoTerbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten Maluku Tengah.Pleno dihadiri 16 partai politik di Malteng dan juga perwakilan Bawaslu Malteng.

Dalam Pleno tersebut, sebanyak 298.996  DPSHP yang telah ditetapkan oleh KPU Malteng sesuai

Example 300x300

tahapan yang telah dijadwalkan KPU sebagai persiapan menjelang pelaksanaan pemilihan Legislatif dan Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2019 mendatang.

298.996 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kabupaten Maluku Tengah yang ditetapkan. Jumlah ini merupakan akumulasi dari jumlah pemilih perempuan sebanyak 151.776 dan pemilih laki-laki sebanyak 147.220. Dari 191 desa atau kelurahan, dan 1.324 TPS.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten Maluku Tengah, dipimpin langsung Ketua KPU Malteng Ridwan Tomagola, S.Pd. M. Pd,  didampingi anggota komisioner masing-masing Komisioner Divisi Teknis KPU Malteng Jaliman Latuconsina,  Komisioner Devisi Data  Martinus Tehuayo,  Komisioner Devisi Hukum Abdussamad Nengkuela, dan Komisioner Devisi Logistik Erny Lessy.Didampingi Sekretaris KPU Syah Alim Latuconsina, S. TP. Pleno berlangsi Aula Hotel Lelemuku Masohi.

Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Ridwan Tomagola mengatakan, pelaksanaan rapat pleno DPSHP saat itu merujuk pada Peraturan KPU  No 11 tahun 2018 tentang Penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

“Dimana DPSHP ini sendiri merupakan hasil dari rekapitulasi DPSHP Masing masing PPK,” tandasnya.

Setelah tahapan ini , dikatakan, masih ada sejumlah tahapan lain menyongsong Pemilu serentak tahun 2019.Yakni Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten Maluku Tengah diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara hasil rekapitulasi, Pembacaan Berita Acara dan Penyerahan Berita Acara kepada pihak terkait.

Komisioner devisi Data KPU Malteng Martinus Tehuayo,  mengatakan bahwa DPSHP yang telah ditetapkan itu merupakan tahap awal. Karena sesuai jadwal KPU akan melakukan. dua kali penetapan. Dimana setelah dilakukan penetapan pertama, KPU akan umumkan hasil itu selama tujuh hari terhitung sejak tanggaI ditetapkan. “Setelah itu, pihaknya akan menyusun kembali pérbaikan jika ada tanggapan dari masyarakat yang belum masuk dalam DPSHP yang ditetapkan pada tahap peretama dengan disertai salinan KTP dan Kartu Keluarga agar dapat dimasukan dalam Daftar Pemilih tetap (DPT). Kemudian setelah itu akan kembali dilakukan Pleno penetapan yang kedua kalinya,” tegasnya…

Untuk diketahui, jumlah DPSHP per Kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah sekaligus sesuai hasil rapat pleno KPU saat itu adalah, Kecamatan Kota Masohi sejumlah 22.575, Kecamatan Amahai sejumlah 33.751,  Kecamatan Tehoru sejumlah 15.765,  Kecamatan Telutih sejumlah 10.305,  Kecamatan TNS sejumlah : 8.904,  Kecamatan Teluk Elpaputih  5.992, Kecamatan Seram Utara Barat 7.712, Kecamatan Seram Utara 12.267,  Kecamatan Seram Utara Timur Kobi sejumlah 7.968, Kecamatan Seram Utara Timur Seti 10.505, Kecamatan Salahutu 38.308, Kecamatan Leihitu  51.260, Kecamatan Leihitu Barat 14.206,  Kecamatan Saparua 10.867, Kecamatan Saparu Timur  10.318, Kecamatan Pulau Haruku 22.644,  Kecamatan Nusa Laut sejumlah 3.382, dan, Kecamatan Banda sejumlah 12.267. (Rus/Rahim)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot