Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

DPRD Malteng Gelar RDP Dengan KPU Dan Dukcapil

×

DPRD Malteng Gelar RDP Dengan KPU Dan Dukcapil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Malteng dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malteng.

RDP digelar di ruang parupurna utama DPRD Malteng, Selasa, (22/5). Hadir dari pihak Dinas Dukcapil Malteng, Kepala Dinas (Kadis) Drs. Nova. A Anakotta, Msi, sementara dari KPU Malteng, hadir Ketua Ridwan Tomagola, S. Pd dan anggota masing-masing Jaliman Latuconsina, Martinus Tehuayo, Erny Lessy, D. Nikiula termasuk Sekretaris KPU Syah Alim Latucinsina, S.TP.

Example 300x300

Kadis Dukcapil Malteng Drs. Nova A Anakotta, Msi dalam penjelasannya terkait pelayanan E-KTP kepada masyarakat Malteng mengatakan bahwa. Terkait dengan jumlah pendudk wajib KTP adalah mulai dari masyarakat yang berumur 17 tahun atau yang sudah menika. Namun selama ini dalam wajib KTP untuk perekaman, selama ini menjadi ke dala terkait dengan keterbatasan selver perekaman termasuk ketersediaan sumber daya manusia. “Akibatnya banyak penduduk yang belum terekam E-KTP, namun kami sudah berusaha turun ke kecamatan untuk melakukan perekaman, ” ujarnya.

Dikatakannya, terkait dengan perekaman itu juga melalui tiga tahapan sebelun sampai pada percetakan. Untuk percetakan sendiri, jika terjadi ganguan pa jaringan internet maka tidak bisa dilakukan percetakan sehingga ini harus menunggu.

“Kelemahan yang menjadi kesulitan kita, jika sehari kita aduah mencetak 100 buah bila dipaksanak maka akan terjadi gangguan pada alat percetakan karena kita paksa dan iterjadi kerusakan maka ini fatal, tidak bisa lakukan percetakan. Namun saat ini kami sudah menamba dua alat percetakan sehingga manjadi empat dan ini dapat memenuhi untuk perekaman dan percetakan E-KTP. Selama ini unyuk perekaman dan percatakan sudah kita lakukan maksimal dimana juga kita menamba jam pelayanan sampai jam lima dari jam kantor resmi, ” tandasnya.

Ditambahkannya, jika ada pertanyaan kenapa org yang sudah mati tapi masi terdaftar di data KPU. Hal ini disebabkan karena tidak ada laporan kepada pihak Dukcapil, ini disebabkan akibat daerah kita daerah kepulauwan sehingga membuat keterlambatan pelaporan.

“Karena sampai saat ini mereka yang mati tidak ada laporan sehingga, nama mereka masih terkafer dan sampai saat ini masih ada pada daftar kependudukan kita, nantinya mereka dilaporkan baru bisa dihapus dari daftar kependudukan, ” tegas Anakotta.

Sementara itu, Ketua KPU Malteng Rodwan Tomagola, S. Pd, mengatakqn bahwa, KPU telah melaksanakan agenda tahapan penyelenggara pemilihan gubernur sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga termasuk dengan validasi data pemilih antara KPU dan pihak Dukcapil Malteng yang terdaftar sebagai pemilih, termasuk koordinasi pemilih yang belum memiliki E-KTP.

“Sehingga kepada anggota DPRD yang memiliki konstuituennya kami ingatkan agar dapat mengingatkan kepada konstituennya pada saat pdatang ke TPS pada pemilihan gubernur untuk membawa formolir C6 KWK dilengkapi dengan E-KTP atau yang belum memiliki E-KTP untuk dapat membawa surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kepwndudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Malteng, hal ini sesuai dengan aruran yang diatur dalam Peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2017.

mengingat ini penting, sebab penyelenggara tidak dapat melayani masyarakat yang tidak membawa E-KTP atau suket saat hendak mencoblos meski ada formolir C6 KWK, ” tegas Ridwan.

Selain itu perlu diketahui bahwa, sesuai data yang diolah di KPU Malteng, sesuai formolir ACKWK ada 35 ribu pemilih yang belum memiliki E-KTP, namun setelah disingkron dengan pihak Dinas Dukcapil Malteng hanya tersisa 17 ribu pemilih.

“Jadi hanya ada 17 ribu pemilih sesuai singkronisasi data antara KPU dan Dukcapil Malteng, ini yang tidak memiliki E-KTP namun mereka memiliki daftar kependudukan lengkap dan terdaftar dalam DPT. Sisanya 18 ribu yang tidak memiliki E-KTP, namun mereka tidak memiliki daftar kependudukan yang lengkap dan tidak terdaftar dalam dalam daftar pemilih, ” ujar Anggota KPU Malteng D. Nikiula,SH.

Ketua DPRD Malteng Ibrahim Rohunussa, menegaskan kepada pihak DisDukcapil Malteng dan pihak KPU Malteng bahwa soal pemilih yang terdaftar dalam DPT yang tidak atau belun memiliki E-KTP adalah sangat penting dan serius.

“Hal ini sangat penting sehingga perlu ada solusi dari pihak Dukcapil untuk dapat mengeluarkan surat keterangan (Suket) kepada masyarakat yang belun terekam atau sudah namun belum memiliki E-KTP, sehingga hak pilih mereka terpenuhi. Sebab, jika tidak maka hak mereka tidak terpenuhi saat Pilgub Maluku nanti dan ini bertentangan dengan hak kunstitusi mereka sebagai warga negara, ” pintahnya.

Untuk itu, apakah pihak Dukcapil Malteng dapat mengeluarkan suket sehingga dapat memenuhi hak mereka. Jika tidak, maka perlu memberikan kewenangan kepada pihak Dukcapil yang sudah terbentuk di kecematan untuk dapat mengeluarkan suket kepada pemilih yang terdaftar sebagai pemilih pada pilgub.

“Karena dalam PKPU juga tidak menyebutkan bahwa Kepala Dinas Dukcapil yang mengeluarkan Suket, hanya menyebutkan bahwa suket dikeluarkan oleh pihak Dukcapil. Dengan demikian, maka solusi untuk suket bisa juga dimeluarkan oleh Dukcapul Kecamatan sehingga hak kunstutusi masyarakat dapat terjawab, setelah itu baruh dilakukan perekaman dan mencetakan E-KTP hingga pemilihan legislatif (Pileg) dan Pilpres tahun 2019 mendatang, ” tegasnya (Ruslan)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot