Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Akreditasi Puskesmas Pohuwato Dinilai Tak Sesuai Syarat

×

Akreditasi Puskesmas Pohuwato Dinilai Tak Sesuai Syarat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lingkungan Sekitar Terancam Dikarenakan IPAL Tak Berizin

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Sangatlah disayangkan, Sebuah fasilitas pelayanan kesehatan yang diharapkan mampu menyelengarakan upaya pelayanan yang promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang ada disetiap Kecamatan dinilai jauh dari harapan.

Dimana Akreditasi Puskesmas yang ditahun 2017 kemarin dilaksanakan penilaian terhadap 8 Puskesmas yang terdiri dari Marisa, Paguat, Dengilo, Patilanggio, Motolohu, Wanggarasi, Lemito dan Popayato Barat ini belumlah memiliki standart pelayanan Puskesmas, dikarenakan hampir secara keseluruhan belum mengantong izin pengelolaan Limbah B3 Cair.

Example 300x300

Sehingganya, Puskesmas yang baru saja terakreditasi dinilai mengindahkan apa yang tercantum dalam Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi pada BAB IX tentang Peningkatan Mutu Klienis dan keselamatan Pasien, sebab alat pengelolaan Limbah B3 tidaklah berizin dan tidak bekerja secara maksimal serta melanggar Permen Lingkungan Hidup No. 68 Tahun 2016.

Salah satu tokoh masyarakat yang namanya enggan untuk disebutkan mengatakan bahwa banyak prinsip penyelenggaraan tugas, fungsi dan wewenang yang dilanggar, sehingga dirinya menilai bahwa saat ini Puskesmas tidak lagi lagi berkomitmen untuk mencegah dan mengurangi resiko kesehatan terhadap individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

“ Sepengetahuan saya, pengelolan limbah B3 cair dengan menggunakan IPAL itu menjadi salah satu syarat penting dalam mendapatkan sebuah pengakuan atau terakreditasi, dan untuk menggunakan alat tersebut haruslah mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum dioperasikan, dimana hasil pengelolaannya harus dibawah dan mendapatkan penilaian dari labolatorium apakah layak digunakan atau tidak.?” Tegasnya seraya menambahkan

Bahwa tugas pokok dan fungsi Puskesmas yang ada di Kabupaten Pohuwato dala rangka memberikan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) pun menjadi sebuah polemik, pasalnya kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan masih berbuah tanda tanya yang besar.

“Kalau tidak alat itu tidak berizin, maka tidak layak sebuah puskesmas mendapatkan akreditasi, sebab dalam standart akreditasi puskesmas pada bab IX telah dinyatakan bahwa Puskesmas harus meningkatkan mutu klienis dan keselamatan pasien,terlebih lagi untuk IPAL yang diadakan di Puskes Paguat tidak bekerja secara maksimal, sebab ada 1 tahapan yang terlewati, dan yang saya takutkan jangan sampai masyarakat Pohuwato yang ada diseputaran puskesmas itu mengkonsumsi air limbah beracun.” Ungkapnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehaan Kabupaten Pohuwato dr. H. Supandi M. Abdullah, M.Kes membenarkan bahwa pengelolaan limbah B3 cair masuk dalam syarat akreditasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan masyarakat yang ada disekitar terlayani dengan maksimal.

“Memang hal itu masuk, karena dalam akreditas itu bahwa Puskesmas itu sudah melaksanakan pelayanan sesuai dengan mutu pelayanan yang pada ujungnya bahwa pelayanan yang diharapkan sesuai dengan SOP dan masyarakat yang dilayani itu terlayani dengan bagus.”Tegas dr. Supandi

Ketika disinggung apakah alat pengelolaan Limba B3 Cair (IPAL) dapat digunakan walaupun belum memiliki izin dari kementerian, Kepala Dinas yang dilantik oleh Bupati Pohuwato pada tanggal 31 Agustus 2017 ini mengatakan bahwa seluruh IPAL yang ada di Puskesmas masih dalam tahapan pengurusan izinnya.

“Terus terang bahwa pengurusan IPAL ini harus melalui kementerian, dan untuk seluruh IPAL yang ada di Puskesmas masih kami proses kepengurusan izinnya, dan beberapa Puskesmas yang terakreditasi ini sudah kami sampaikan kepada Tim Penilai Akreditas walaupun IPAL ini tidak menjadi sebuah persyaratan yang mutlak pada Puskes yang terakreditasi,dan untuk pengadaan IPAL ini kan adalah perusahaan-perusahaan yang sudah berpengalaman,jika ada yang kurang maka hal itu aan kita bicarakan bersama tentang bagaimana penanganannya.”Tegas Supandi (FN01)

 

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot