Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Langgar Kode Etik, Polres Pohuwato Pecat 2 Anggotanya

×

Langgar Kode Etik, Polres Pohuwato Pecat 2 Anggotanya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Hukum) – Kabupaten Pohuwato, Menjadi seorang anggota Polri yang sejak dilantik usai mengikuti pendidikan, serta sebagai insan Bhayangkara sejati, haruslah selalu terpatri dalam sanubarinya menyeimbangkan hak dan kewajiban didalam perjalanan karirnya sebagai Pelindung, Pengayom dan pelayanan Masyarakat.

Pada rabu (28/02) pukul. 08.00 Wita di lapangan upacara, pihak Polres Pohuwato telah melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 (dua) Oknum Anggota Polri yakni Briptu Muhammad Chaidir Dj. Abbas dan Briptu Yayan yudiarta yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Pohuwato Kompol Amner Purba, S.Sos

Example 300x300

Kedua Anggota Polres Pohuwato tersebut dinilai telah memenuhi pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dimana Briptu Muhammad Chaidir Dj Abbas tidak pernah melaksanakan tugas dan tidak melaksanakan mutasi sejak tanggal 03 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 18 November 2018, dan Briptu Yayan yudiarta tidak pernah melaksanakan tugasnya sejak tanggal 11 juli 2013 sampai dengan tanggal 21 maret 2014.

Para Kabag,Kasat,Kapolsek,dan perwira Polres Pohuwato yang menghadiri Upacara PTDH

Upacara tersebut dihadiri oleh satu kelompok Pama (para Kabag,Kasat,Kapolsek,dan perwira), satu peleton Sat Sabhara, satu peleton Anggota Staf, satu peleton anggota Polsek, satu peleton Sat Lantas, satu peleton gabungan Satuan intel, Satuan reskrim,Satuan Narkoba

Didalam sambutannya, Kapolres Pohuwato AKBP. Dacoriza, SIK,. M.Si yang disampaikan oleh Waka Polres Kompol Amner Purba, S.Sos mengatakan bahwa upacara yang digelar merupakan sebuah langkah tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Gorontalo.

“ Bahwa upacara yang kita laksanakan kali ini adalah merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolda Gorontalo tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap dua orang Brigadir personil Polri Polres Pohuwato atas nama Yayan Yudiarta pangkat terakhir Briptu NRp 86111324 dan Muhammad Chaidir Dj Abas pangkat terakhir Briptu Nrp 86060211.” Tegasnya.

Ditambahkannya lagi, Bahwa setiap Anggota Polri harus menjalankan kewajibannya sebagai Abdi Negara serta amanah dalam menjalankan tugasnya.

“ Setiap Anggota Polri berkewajiban hadir di tengah-tengah masyarakat sebagaii pelindung , pengayom dan pelayan mereka , bukan hanya karena kewajiban sebagai abdi negara lebih jauh dari itu sebagai pertanggungjawaban amanah yg diberikan Allah SWT.”Tutup Amner (FN-01)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot