Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Program Pembangunan Rumah Komunal, Bupati Pohuwato Terima 50 Juta .?

×

Program Pembangunan Rumah Komunal, Bupati Pohuwato Terima 50 Juta .?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Program pembangunan rumah komunal untuk 13 Kecamatan yang menjadi visi dan misi Bupati Syarief Mbuinga yang diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu kini dipersoalkan, pasalnya, berbagai macam pungutan liar pun turut menghiasi tahapan pembebasan lahan pembangunan rumah komunal tersebut.

Kepada Fakta News, Salah satu masyarakat yang namanya enggan untuk dipublikasikan mengatakan bahwa saat ini tengah terjadi dugaan Pungli atas pembebasan lahan yang berada di Desa Palopo Kecamatan Marisa, dimana ada salah satu oknum ASN yang berada dilingkungan Pemerintah Pohuwaton meminta komitmen pembayaran hingga 90 juta rupiah.

Example 300x300

“Saya ingin menyampaikan informasi tentang masalah pembebasan tanah pak, tadi (09/10) baru saja cair anggaran berkisar 110 Juta, dan jumat depan 150 juta, sementara komit yang diminta itu 90 Juta rupiah, katanya untuk Bupati Pohuwato 50 Juta, yang lainnya untuk 20 orang Pegawai di Dinas Perumahan,” Jelasnya

Ditambahkannya lagi bahwa itu sudah komit dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pohuwato, dimana salah satu perantaranya adalah salah satu oknum yang ada Dinas terkait serta salah satu oknum dilingkungan Kantor Camat Marisa.

“katanya semua itu sudah komit, oknum perantaranya itu pak eki yang ada di kantor camat marisa, mungkin termasuk dorang te karman (Guru), ada yang tidak mau dengan komit sebanyak itu, sebab tanah itu adalah tanah budel, dan masalahnya membawa-bawa namanya Pak Bupati, jadi saya tidak suka mereka menjatuhkan namanya pak bupati di depan masyarakat hanya dikarenakan hal sepele seperti itu.”Tegasnya.

Ketika Fakta News mewawancarai salah satu oknum di kantor camat marisa yang diduga melakukan pungli atas pembayaran pembebasan lahan tersebut, Eki s. Kono membantah atas tudingan yang dilemparkan kepadanya, dirinya pun tidak mengetahui adanya komitmen-komitmen apalagi mencatut nama Bupati Pohuwato.

“Itu tidak benar, Untuk tahapan pencairan itu saya tidak tahu Cuma yang saya tahu itu ada 3 kali pembayaran, apa yang dituduhkan ke saya itu tidak betul.” Tegas Eki

Sama halnya dengan Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pohuwato, saat dihubungi oleh Fakta News via seluller, Sarlina membantah adanya pungutan dalam pembeasan lahan rumah komunal yang ada di Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.

“Itu tidak betul, tidak betul semua itu.” Tegas Sarlina.

Berbeda dengan Bupati Kabupaten Pohuwato Syarif Mbuinga, Ketika di wawancarai Fakta News, Bupati 2 periode mengatakan tidak mengetahui adanya permintaan komitmen yang saat ini terjadi, dirinya pun menghimbau kepada pemilik lahan yang merasa dirugikan untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak yang berwajib.

“ Saya tidak tahu, saya pun tidak pernah menerima,jika memang pada proses itu ada yang merasa dirugikan, maka saya himbau agar pihak keluarga tersebut melapor langsung ke Polres.” Tutup Syarif. Bersambung (FN-01)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot