Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Teka Teki Dana Termasuk Gedung LPJK Gorontalo, (Masih) Tidak Jelas

×

Teka Teki Dana Termasuk Gedung LPJK Gorontalo, (Masih) Tidak Jelas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Gedung yang diklaim milik LPJK Provinsi Gorontalo, Namun Tidak mempunyai dasar hukum kepemilikan
Faktanews.com (Daerah) – Gorontalo, Polemik yang terjadi ditubuh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Gorontalo saat ini menyisahkan berbagai kisah yang banyak merugikan masyarakat konstruksi khususnya yang berada di Provinsi Gorontalo. Pasalnya, selain puluhan miliar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pengurus LPJK Periode 2011-205 (Perpanjangan 1 Tahun), Kwalitas pekerjaan konstruksi yang diakibatkan penerbitan SBU/SKA/SKT yang dinilai asal terbit hingga  polemik siapa sebenarnya pemilik Gedung mewah yang beralamatkan di Jalan Bypass Kelurahan Tamalate Kota Gorontalo inipun masih menjadi teka teki.
 (Baca : http://www.faktanews.com/2017/08/tidak-beres-puluhan-miliar-dana-lpjk.html )
Gedung baru yang tidak jelas pembangunan dan siapa pemiliknya ini pun menurut Abdullah Mansur, Menejer Eksekutif LPJK Provinsi Gorontalo kepada Faktanews.com mengatakan bahwa pembangunan gedung tersebut ada dimasa pengurus sebelumnya. Dimana dirinya sebagai menejer eksekutif diperiode 2016-2021, tidak mengetahui dan tetap belum menerima laporan kerja pengurus sebelumnya. ” Saya ini masih baru disini dan saya belum juga menerima laporan kerja dari pengurus yang lama. jangankan LPJnya, soal gedung itupun saya belum paham betul. Apalagi, sekarang kami harus angkat kaki dari gedung yang sementara kami tempati.” Jelas Abdullah.
Saman Molangga, Pegawai Senior sekaligus Pengurus LPJK Provinsi Gorontalo yang menurut laporan resmi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana ketika dikonfirmasi Faktanews.com terkait gedung baru tersebut membenarkan bahwa pembangunan gedung baru tersebut menggunakan dana dari LPJK. Dimana menurut Saman, dirinya sempat terlibat dalam proses awal pembangunan namun tidak mengetahui berapa kisaran anggaran yang digunakan. ” memang saya mengetahui pembangunan (gedung) tersebut. mulai dari pengambilan bahan bangunan hingga proses setengah pembangunannya. tapi untuk proses pembelian lahan saya tidak paham betul karena waktu itu saya hanya pegawai biasa.” Ungkap Saman.
Saman Molangga
 Disinggung soal kejelasan kepemilikan gedung tersebut, Saman menambahkan bahwa pembuatan sertifikat menggunakan nama dari Ketua dan Menejer Eksekutif periode sebelumnya. ” Hal ini dikarenakan penggunaan nama LPJK didaerah menurut Kesbang Pol hanya dipusat, sehingga dalam akta notaris yang diterbitkan menggunakan nama Pak Karim dan Pak Zulkarnaen. Nah ini yang membuat kami bingung atas gedung tersebut.” Urai Saman. 
Sementara itu, dalam investigasi Faktanews.com ketika menemui salah satu tokoh masyarakat kelurahan Tamalate yang juga dalam laporan LSM Gerhana disebut sebagai saksi kunci dalam persoalan gedung LPJK, Pasisa Miko menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan yang terjadi ditubuh Lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Provinsi Gorontalo ini. Menurut Pasisa Miko, dirinya hanya dipercaya untuk menjaga dan mengawasi gedung tersebut pada saat pembangunannya. ” Saya hanya diminta untuk menjaga gedung ini dari hal hal yang tidak baik. sehingga proses pembangunannya ini selesai. itu saja, jadi yang terjadi diLPJK saya tidak tahu menahu pak.” Jelas pria paroh baya itu.

Lurah Tamalate Ratnawati Habibie,S.Pd, dalam lanjutan Investigasi Faktanews.com mengatakan bahwa pihaknya hingga sekarang tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari gedung yang berada diwilayah pemerintahannya. Menurut Ratnawati, semenjak proses jual beli hingga pembangunan yang sudah tuntas, Pemerintah Kelurahan kecolongan karena tidak mengetahui sedari awal. ” Gedung itu tidak mengurus IMB dan bahkan proses jual belinyapun tidak melalui kami pak. makanya kami juga kebingungan, mo antar blanko pajak tidak tahu kemana.” Jelas Ratnawati.

” Banyak yang tidak beres di LPJK dulu, semua pihak yang terlibat baik kontraktor, perusahaan dan seluruh asosiasi dengan LPJK tahu dengan kasus ini, hanya saja hingga saat ini mereka masih diam. dan susahnya kasus ini dibongkar karena mereka asosiasi tidak berani melaporkan. Namun sebagai pegiat Konstruksi, saya merasa harus ada ganjaran yang tepat buat para pelaku, termasuk Tanggung jawab Gubernur Gorontalo untuk menyelesaikan masalah ini. Dan memang kasus ini tidak masuk dalam kategori Tipikor, hanya saja profesionalisme para profesional di tubuh LPJK patut dipertanyakan. ” Jelas Narasumber yang tidak mau namanya dipublikasikan.” (Bersambung) (FN02 – Team).
 
Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot