Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Astaga, PG Gorontalo Kembali Berulah. Rugikan Daerah, Garap Lahan Diluar HGU.

×

Astaga, PG Gorontalo Kembali Berulah. Rugikan Daerah, Garap Lahan Diluar HGU.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


BPAN: Kami Minta Pihak Pemerintah Kabgor dan BPN untuk lebih teliti dan jangan terburu – buru memberikan izinnya

Faktanews.com (Daerah) –  Kabupaten Gorontalo,  Kembali, PT. PG Gorontalo dinilai merugikan daerah. Pasalnya, Ribuan Hektar Lahan yang sebelumnya menjadi batas alam dari Hak Guna Usaha (HGU) diklaim oleh PG Gorontalo masih menjadi bahagian dari kontraknya. Hal ini dikatakan oleh Ketua Badan Penelitian Aset Daerah Provinsi Gorontalo Febriyanto Dunggio,SH kepada  Faktanews.com
Masyarakat didesa Molohu Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo, kembali mempertanyakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. PG Gorontalo terkait penggunaan ribuan hektar Tanah Delta yang muncul akibat pergeseran sungai paguyaman yang sebelumnya menjadi batas alam dalam kontrak HGU milik PT. PG Gorontalo. 
” Hal ini tentu mengundang kontroversi dimasyarakat yang kebingungan akibat klaim pihak perusahaan terkait tanah yang timbul dari bergesarnya sungai.” Jelas Febriyanto Dunggio, Ketua Badan Penelitian Aset negara Provinsi Gorontalo.

BPAN Provinsi Gorontalo, yang didampingi Kades Molohu saat meninjau lokasi tanah timbul

Menurut Febriyanto, Lahan tersebut kini diklaim masih menjadi bahagian dan atau dalam penguasaan dari Perusahaan, padahal batas batas yang ada dalam kontrak HGU PT. PG Gorontalo sudah jelas semenjak Tahun 1992. ” Nah sekarang ketika sungai bergesar, mereka menggunakan lahan yang timbul tersebut, Dan mereka mengklaim bahwa lahan itu masih bagian dari HGU mereka, padahal sangat jelas nyatanya bahwa  lahan tersebut adalah lahan yang muncul akibat surutnya sungai Paguyaman yang notabene menjadi batas alam dalam HGU tersebut.” Ungkap Febriyanto.
Febriyanto menerangkan saat ini lahan yang muncul akibat terjadinya pergesaran sungai paguyaman mencapai 2000 Hektar lebih dari beberapa desa yang ada dibantaran sungai. Sehingga, selain menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan masyarakat, Pihak Pemerintahpun diminta untuk memperhatikan tanah delta tersebut. ” Seperti diketahui, berdasarkan Surat Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (NPN) Nomor 410-1293 tahun 1996 tentang penertiban status tanah timbul dan tanah reklamasi, menyebutkan bahwasanya tanah timbul langsung dikuasai negara. yang kemudian diserahkan kembali ke negara dalam hal ini Pemerintah desa dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. olehnya, kami berharap Pemerintah Daerah dan pihak – pihak terkait dapat memperhatikan masalah ini, karena lokasinya berada dibeberapa desa baik di Kabupaten Gorontalo maupun di Kabupaten Boalemo yang desanya berada disepanjang sungai Paguyaman tersebut” Jelas Febriyanto.
Lebih Lanjut Febriyanto meminta kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan juga Badan Pertanahan Nasional agar jangan terburu – buru serta lebih teliti lagi didalam memberikan ijin HGU kepada PT. PG Gorontalo. ” saya berharap agar pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Gorontalo agar jangan dulu terburu – buru memberikan izin HGU kepada mereka, dan tentunya harus lebih teliti lagi terkait batas batas yang mereka mohonkan. melihat saat ini mereka sementara melakukan pengajuan izin HGU karena izin yang sekarang telah habis.” lanjut Febriyanto.
Ketua BPAN Prov. Gorontalo sementara meminta penjelasan dari Pihak Perusahaan
Lifian Salah satu tokoh masyarakat Desa Molohu kepada faktanews.com melalui selullernya menjelaskan bahwa kasus ini sudah bergulir selama Enam bulan lamanya. dimana dalam beberapa pertemuan antara pihak perusahaan, masyarakat, pemerintah desa dan pihak BPN telah menyepakati untuk mengukur kembali lahan HGU yang dikontrak PT. PG Gorontalo sejak 1992 dan batas – batasnya. ” Dari pengukuran tersebut, sangat jelas dimana batas milik mereka (PG Gorontalo) dan lahan yang timbul itu. Makanya kami berharap agar kiranya Pemerintah dapat memperhatikan masalah ini, karena bukan saja didesa kami kejadian seperti ini, didesa lain bahkan diluar kabupaten pun mengalami kejadian yang sama.” Ungkap Lifian sembari berharap kepada Pemerintah untuk lebih tegas.
” Kami meminta kepada pihak Pemerintah harus tegas dan dapat mengambil keputusan terkait hal ini. karena Lahan ini bukan milik Perusahaan dan juga bukan milik masyarakat. hanya saja dalam aturankan sudah sangat jelas, bahwa tanah yang timbul dan tak bertuan tentu adalah milik negara dan diperuntukan untuk masyarakat. Karena mereka (PG Gorontalo) sudah 10 Tahun menggunakan lahan tersebut tanpa membayar pajak kepada daerah. ” Pinta Lifian.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Wakil Bupati H. Fadli Hasan,ST  ketika dihubungi faktanews.com belum merespon  selullernya hingga berita ini diterbitkan. (FN 02)
Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot