Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Pemda & DPRD Boalemo “Ternyata Ompong”, Kejaksaan Tuntut 10 Bulan Penjara

×

Pemda & DPRD Boalemo “Ternyata Ompong”, Kejaksaan Tuntut 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ilustrasi
Terkait Kasus 12 Petani Pengrusak Tanaman Karet Milik PG Gorontalo

FaktaNews – (Daerah) Kabupaten Boalemo,  Kasus Pengrusakan Tanaman Karet milik PT. PG Gorontalo, kini memasuki tahap tuntutan. Dimana empat dari Dua Belas palaku pengrusakan dituntut 10 (Sepuluh Bulan) Bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tilamuta Sukarno,SH.,MH.
Hal ini tentu mengundang reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya perkara yang sebelumnya sudah dimediasi oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Boalemo ini dinilai tidak ada hasil dan terkesan memihak kepada perusahaan. Hal ini dikatakan Faturachman salah satu tokoh Pemuda asal Kecamatan Wonosari, dimana menurutnya setelah mendengar tuntutan JPU dipersidangan, Pria yang dikenal dengan julukan singa podium ini merasa bahwa Pemerintah dan DPRD tidak mampu membela rakyatnya. “ seharusnya Pemerintah bersama DPRD dapat memediasi serta dapat menyelesaikan masalah ini. kronologisnya sudah jelas, masalahnya sudah jelas.  Ini kalau begini Pemerintah dan DPRD tidak bertaji, alias ompong.” Tegas Fatur.
Seperti diketahui 12 Petani asal Desa Bongo Tua Kecamatan Paguyaman harus mendekam dibalik jeruji besi akibat melakukan pengrusakan tanaman karet milik perusahaan Pabrik Gula (PG) Gorontalo, bahkan Jaksa Penutuntut umum (JPU) Kejari Boalemo pada Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tilamuta Rabu (3/5), sudah menuntut para terdakwa dengan penjara 10 bulan kurungan. Dimana Sidang Tuntutan pada Pengadilan Negeri Tilamuta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Lalu M. Sandi Iramaya,SH dengan Hakim Anggota Tomi Sogianto,SH. Dan Alin Maskuri, JPU Sukarno membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dengan hukuman 10 Buln Penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani oleh para terdakwa. Sehingga atas tuntutan tersebut, Pihak keluarga merasa keberatan dan meminta kepada Hakim agar dapat meringankan hukuman terdakwa.
Selanjutnya sidang putusan akan dilaksanakan Rabu (10/5) sebagaimana fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan disampaikan oleh JPU Sukarno,SH.MH bahwa fakta persidangan berupa keterangan saksi – saksi dan alat bukti surat yang pada pokoknya dibenarkan oleh para terdakwah. Dimana telah terjadi pengrusakan tanaman pohon karet milik PT. PG Gorontalo yang dilakukan oleh empat terdakwa di Desa Bongo Tua Kecamatan Paguyaman senin 16 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 Wita, dengan demikian telah terpenuhi semua unsur pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP pidana.
Menyikapi tuntutan tersebut, pihak keluarga terdakwa yang diwakili Darno Olii mengatakan bahwa pihaknya berharap agar putusan yang nantinya akan dijatuhkan oleh majelis hakim pekan depan bisa seringan – ringannya, dengan pertimbangan azas kemanusiaan. Apalagi para terdakwa semuanya kepala rumah tangga menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, “Mereka menebang  tanaman pohon karet merupakan akibat dari penyemprotan tanaman warga, seperti diwilayah Paguyaman – Wonosari. Dengan demikian pasti akan terjadi proses sebab akibat,dimana terjadi penyemprotan, kemudian warga membalasnya dengan menebang tanaman karet milik perusahaan. Meski demikian pihak keluarga berharap agar putusan hukum nanti bisa diringankan oleh majelis hakim, baik 4 orang warga Paguyaman, maupun 7 orang warga Wonosari yang saat ini  proses final persidangan di Pengadilan Negeri Tilamuta. Jadi total 12 warga Wonosari – Paguyaman agar dipertimbangkan dari sisi hukum,” ungkapnya.
Selain itu kata Darno, persoalan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang kerap kali terjadi diwilayah Wonosari – Paguyaman harus disikapi secara serius oleh Pemerintah Daerah (Pemda) maupun DPRD, sebab banyak masyarakat yang menjadi korban berupa dipenjara akibat konflik perebutan lahan HGU tersebut.”Jadi harus di inventerisir lahan HGU milik perusahaan Pabrik Gula di Boalemo, berupa dokumen kepemilikan dan surat menyurat lainnya, karena masyarakat juga mengklaim memiliki dokumen resmi. Kami berharap kepada Pansus DPRD yang sudah dibentuk untuk mengivestigasi persoalan luasan HGU yang ada di Boalemo, sehingga antara masyarakat dan pihak Perusahaan tidak saling mengganggu akibat saling klaim kepemilikan lahan HGU,” harapnya. (Jeff)
Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot