Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Ketegasan Pemda Dan Dekab Boalemo Dituntut, Minta Inventarisir Lahan HGU

×

Ketegasan Pemda Dan Dekab Boalemo Dituntut, Minta Inventarisir Lahan HGU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Caption : Masyarakat Petani Yang Sementara Menjalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Tilamuta



Faktanews.com (Hukrim) – Kabupaten Boalemo, Sidang perdana di Pengadilan Negeri Tilamuta terhadap 16 tersangka yang dipolisikan oleh pihak PT. PG Gorontalo atas pengerusakan tanaman karet di  Kecamatan Wonosari beberapa waktu lalu diwarnai dengan demonstrasi ratusan massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Petani Kabupaten Boalemo. 
Massa aksi yang diprakarsai oleh Korlap Darno Olii menggelar demonstrasi di 3 instansi Eksektutif, Legislatif dan Yudikatif, antara lain Kantor Bupati Boalemo, Kejaksaan Negeri Boalemo dan DPRD Boalemo. Massa aksi meminta pemerintah daerah agar memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada 16 tersangka yang saat ini mendekam dibalik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Boalemo akibat polemik lahan Hak Guna Usaha dengan perusahaan Pabrik Gula. 
Selain itu Pemerintah daerah diminta menginventarisir seluruh lahan HGU milik pabrik Gula yang ada di Boalemo sehingga tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat, seperti yang dialami oleh 16 warga Wonosari dan Paguyaman.


“Awal mula kejadian, tanaman jagung milik masyarakat disemprot oleh bahan kimia oleh karyawan pabrik Gula, kemudian setelah dimediasi oleh pemerintah dan DPRD Boalemo maka pihak perusahaan berjanji akan menggati tanaman tersebut, namun tidak ditepati oleh pihak perusahaan. Alhasil masyarakat memabalas dengan membabat karet milik perusahaan pabrik Gula yang ada di lahan HGU,” ungkap Darno Olii.
Lanjut katanya Pemerintah daerah harus bersikap tegas terhadap perusahaan Pabrik Gula yang disinyalir seakan akan mengijak – injak hak dan martabat masyarakat miskin. Padahal masyarakat hanya membalasa aksi yang dilakukan oleh pihak perusahaan, justru masyarakat yang dilaporkan ke Polda Gorontalo dan saat ini akan disidangkan di Pengadilan.
“Kalau ada aksi pasti ada reaksi, apalagi lahan tanaman karet milik perusahaan juga ilegal karena belum memiliki perizinananya,” ungkapnya Darno Oli’i dengan semangat berapi – api dihadapan ratusan masyarakat dan puluhan aparat kepolisian Polres Boalemo di Kantor Bupati Boalemo Rabu (12/4).
Staf ahli Pemda Boalemo Gerson Shamin mengatakan bahwa pihaknya menampung seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi, sebab saat ini pimpinan daerah masih ada agenda pemerintahan.”Jadi kita akan tindak lanjuti aspirasi tersebut,” ungkapnya menenangkan massa.
Kemudian massa aksi bergeser menuju Kejaksaan Negeri Tilamuta menyampaikan aspirasi yang serupa, namun menariknya keluarga para tersangka yang mengikuti demo, berupa anak dan istri tersangka saat tiba di Kejaksaan Negeri Tilamuta tak kuasa menahan air mata karena merasa suami mereka ditahan maka kehidupan mereka jadi melarat karena hidup dibawah garis kemiskinan. 
Sebagaimana kepala keluarga yang menjadi tulang punggung ekonomi mereka sudah tidak ada lagi memberikan nafkah,”Akibat terhadap penahanan suami saya, maka kami tidak bisa berbuat apa – apa, untuk makan saja sudah sangat susah, anak – anak kami sudah tidak sekolah karena tidak ada lagi nafkah yang diberikan suami kepada kami,” ungkap Yatini dengan isak tangis bersama  anak – anaknya membahana dihalaman Kajari Boalemo. 
Dengan demikian para istri tersangka meminta 2 hal, pertama pengalihan tahanan pengadilan ke tahanan rumah dan kedua meminta putusan hukum seringan – ringannya sebagai bentuk asas kemanusian.
Aspirasi yang disampaikan massa aksi langsung ditanggapi oleh Kasi Intel Kejari Boalemo Yulganova Sidiki,SH.MH yang meminta agar masyarakat bisa menghargai proses hukum yang berlaku.
“Saat ini proses hukum masih berjalan, sehingga harus dihargai oleh semua pihak,” beber Kasi Intel.
Selanjutnya Massa aksi mendatangi DPRD Boalemo, namun sayangnya tidak ada satupun anggota DPRD Boalemo yang berada di kantor.”Kita meminta DPRD agar tidak menutup mata, akan tetapi melihat persoalan ini secara baik. 
Apalagi saat ini sudah ada Pansus HGU, yang semestinya menyelesaikan konflik HGU antara perusahaan dan masyarakat. DPRD harus menghearing pihak pabrik Gula, menghadirkan pemerintah dan masyarakat mumbuka persoalan ini seleber – lebarnya mencari solusi terbaik, agar kedepan persoalan seperti ini tidak terjadi lagi di Bumi Boalemo,” ungkap Darno.
Salah satu Staf Sekretariat Dewan (Setwan) Boalemo Fachruddin menanggapi aspirasi massa aksi akan meneruskan aspirasi yang disampaikan massa aksi ke pimpinan DPRD.”Saat ini anggota DPRD sedang melaksanakan agenda pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawan (LKPJ) Kepala daerah tahun anggaran 2016 dan Pansus Tata Tertib Dewan (Tatib). Dengan demikian kita pastikan aspirasi ini akan kita sampaikan sebagaimana aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Setelah itu massa aksi membubarkan diri, sebagian menyaksikan prosesi persidangan atas 16 tersangka yang mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tilamuta. Prosesi persdiangan dilakukan secara bertahap terhadap para tersangka.

Humas PT. PG Gorontalo Fadli EKo Setyawan mengatakan bahwa penanaman karet sudah memiliki rekomendasi dari pemerintah, selain itu penanaman karet sebagai bentuk penghijauan. Sementara pengrusakan tanaman karet yang dilakukan oleh pihak perusahaan saat ini sudah masuk ke ranah hukum.

“Kami sudah memberikan peringatan dan pemberitahuan yang searif – arifnya berupa sosialisasi agar tidak lagi mengelola lahan HGU milik perusahaan, namun masyarakat masih ada yang kucing – kucingan dan masih melakukan penanaman. Sekarang perusahaan tidak lagi punya wewenangan karena saat ini persoalan tersebut sudah berada di tangan penegak hukum,” ungkapnya.(AB)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot