Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Dinilai “Cuek” , Pihak Aloe Saboe Dan BPJS Telantarkan Pasien Selama 2 Hari

×

Dinilai “Cuek” , Pihak Aloe Saboe Dan BPJS Telantarkan Pasien Selama 2 Hari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Budi Doku : Masalah Rujukan Itu Nomor 2, Tidak Ada Alasan Untuk Menolak Klaim BPJS


Faktanews.com (Daerah)– Kota Gorontalo, Lagi, salah satu masyarakat Desa Poso, Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara dinilai menjadi korban penelantaran oleh pihak Rumah Sakit Aloi Saboe dan pihak BPJS, dengan alasan bahwa pasien tidak menaati prosedur tentang rujukan.

Pasien atas nama Husin Rais umur 50an yang didampingi anaknya Anisa harus bertahan selama 2 hari dengan tidak adanya obat untuk mengobati penyakit batuk yang disertai muntah darah yang dialami Husin Rais, hal ini dikarenakan pasien tak dapat mengklaim BPJS di RS. Prof. Dr. Aloe Saboe.

Kepada faktanews.com Anissa yang merupakan anak dari Husin Rais mengatakan bahwa selama 2 hari ayahnya tidak mendapatkan obat dikarenakan kartu BPJS dan KIS milik ayahnya tidak bisa di Klaim oleh pihak BPJS denga alasan pasien tidak mengikuti prosedur terkait penerbitan surat rujukan.

 “kami tidak punya biaya untuk membayar pihak rumah sakit pak. Saya membawa bapak saya kesini hanya bermodalkan kartu BPJS dan KIS, kami tidak punya apa-apa, dan kami tidak tau kalau BPJS-nya kami tidak bisa di klaem di RS. Prof. Dr. Aloe Saboe ini. Kalaupun kami akan membayar biaya rumah sakit, kami akan keluar tidak akan berlama-lama lagi disini pak, walaupun kondisi bapak saya masih memprihatinkan. Sebab jika berlama-lama pasti banyak biaya yang akan kami keluarkan banyak, sementara kami hanya orang susah pak.” ungkap Anisa

Direktur Rumah Sakit Aloe Saboe Dr. Andang Ilato, M.Kes kepada faktanews.com mengatakan bahwa seharusnya setiap pasien harus mengikuti prosedur terkait rujukan, sebab sebelum ke Rumah Sakit Aloi Saboe pasien harus ke Rs. Dunda terlebih dahulu.

“Seharusnya mereka pasien yang bersangkutan harus mengikuti prosedur mengenai rujukan, karena seharusnya pasien tersebut dirujuk di Rs.Dunda Limboto dulu sebelum ke Aloe Saboe, karena mereka sudah terlanjur masuk kesini maka kami pihak Rs. Aloe Saboe tetap akan melayani dan mengobati pasien sesuai dengan pelayanan kami. Tapi untuk masalah administrasi,kami tetap memberlakukan pasien sebagai pasien umum dan harus membayar sesuai pengobatanya selama dirawat disini, kalaupun pihak BPJS tidak akan mengklaem biaya mereka. Tetap kami pihak rumah sakit aloe saboe akan memberikan keringanan kepada pihak pasien yang tidak mampu dengan potongan sekian dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu.” ungkap Andang.

Saat dikonfirmasi kepala BPJS Provinsi Gorontalo melalui Kabag Humas mengatakan, Seharusnya pasien bersangkutan mengikuti prosedur rujukan yang sudah ditetapkan, supaya kami dari pihak BPJS bisa mengklaem pasien tersebut. Nanti kami akan mengecek pasien tersebut dan akan mengupayakan hal tersebut agar supaya pasien yang tidak mampu bisa kami klaem, sehingga pasien tidak akan mengeluarkan biaya selama berobat.”Jelas Gladies Eman

Namun berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Mantan Anggota DPD RI Charles Budi Doku, kepada faktanews.com, dimana Wakil Walikota Gorontalo ini sangat menyayangkan apa yang dikatakan oleh pihak BPJS, dirinya beranggapan bahwa seluruh masyarakat yang memiliki Kartu BPJS dapat berobat diwilayah manapun, sehingganya tidak ada alasan  bahwa pasien harus mengikuti prosedur rujukan.

“Saya sangat menyayangkan apa yang dikatakan oleh pihak BPJS,namanya masyarakat yang mempunyai kartu BPJS dapat berobat diseluruh wilayah termasuk jakarta sekaligus, apalagi hanya di Rs. Aloi Saboe, soal masalah rujukan itu nomor 2 yang penting kita pelayanan dulu terhadap pasien, jadi jika masuk dalam kategori pasien yang emergency tidak alasan untuk menolak klaim dari pemilik kartu BPJS, dan untuk pelayanan Rumah Sakit akan segera saya tindak lanjuti.”Jelas CBD. (AB/Jho)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot