Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Proyek asal jadi, Jalan Wonosari Dinilai Berpotensi Korupsi

×

Proyek asal jadi, Jalan Wonosari Dinilai Berpotensi Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Kembali proyek  jalan di Kabupaten Boalemo mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, Pekerjaan yang seharusnya selesai di Tahun 2016 hingga kini belum terselesaikan dan terkesan asal jadi.
Fatkurrahman, Salah satu masyarakat Kecamatan Wonosari keada awak media ini menjelaskan bahwa berbagai macam proyek yang dikerjakan untuk Wonosari itu banyak yang amburdul bahkan terkesan asal jadi. “ hal ini harus menjadi Perhatian Pemerinth Daerah khususnya Pemerintah bupaten Boalemo. Karena kami selaku warga wonosari menyesalkan pekerjaan yang terkesan asal jadi seperti ini.” jelas Fatkur. 
Ditambahkannya bahwa pekerjaan jalan tersebut sudah ditunggu masyarakat utamanya yang berada disekitar pasar Bongo I. Dimana selama puluhan tahun dirinya bersama warga sangat menantikan pekerjaan jalan tersebut.
 “Ini (pekerjaan jalan) sudah kami nantikan, eh, setelah dikerjakan kok asal jadi. Nah ini yang kami protes, sehingga kami atas nama masyarakat kecamatan wonosari meminta kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk memeriksa pekerjaan jalan tersebut. Karena yang kami ragukan, kualitas pekerjaan tidak akan sampai 1 Tahun, ditambah sebentar lagi musim panen tebu otomatis akan banyak kenderaan besar yang lewat dijalan  ini. kami khawatir umur jalan tidak akan sampai 1 Tahun kemudian rusak lagi. Yang rugi kami sebagai pengguna.” Tambah fatkur.
Igun Tambipi, warga Desa Harapan Kecamatan Wonosari menambahkan bahwa dari kasat mata saja pekerjaan tersebut tidak sesuai. Pasalnya, kondisi pembangunan jalan tersebut seakan berbeda, padahal pekerjaan tersebut satu paket. Igun menjelaskan, pekerjaan tersebut sempat dihentikan masyarakat karena melihat pola kerjanya sangat berbeda ditiap meternya.
” Contoh saja, pekerjaan  yang disekitar polsek Wonosari, timbunannya terlihat sudah sesuai speknya, padahal menurut kami timbunan yang digunakan tidak sesuai spek karena sebelum diaspal, kalau hujan jalan tersebut becek dan bergelombang. Yang kemudian disusul di sisa pekerjaan yang panjangnya sekitar 800 Meter, dimana jalan yang lama tidak dikupas. Padahal banyak sekali titik – titik yang lubang dan rusak. Akhirnya belum sempat seminggu, jalan tersebut sudah retak. Ini yang kami khawatirkan kualitas dari pekerjaan tersebut.” Tambah Igun.
Sementara itu, menurut pantuan langsung awak media ini pada Kamis (5 Januari 2017), proyek yang beranggaran miliaran rupiah dan masih dalam tahap penyelesaian ini terlihat kualitas dan mutu pekerjaannya sangat memperihatinkan. Pasalnya perusahaan Pemenang paket tersebut yaitu PT. Perdana Putra Bajatama  tampak mengerjakan proyek hanya mementingkan keuntungan tanpa memerhatikan kualitas dari pekerjaan tersebut.
Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) Salman Saini,ST ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa dirinya benar telah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan pemberhentian pekerjaan tersebut. Menurut Salman dirinya mendapatkan telpon dari masyarakat terkait pekerjaan jalan yang diprotes, dan hal itupun sudah dikonfirmasi kepada pihak pelaksana dalam hal ini PT. Perdana Putra Bajatama yang kemudian oleh perusahan tersebut akan segera memperbaikinya. 
“ mengenai masalah pengaspalan di Desa Harapan  yang sempat dihentikan itu saya sudah ditelpon,  dan terkait jalan yang retak tersebut, oleh kontraktor pelaksana akan segera diperbaiki.“ Jelas Salman. 
Ketika disinggung soal keterlambatan pekerjaan tersebut, Salman menjelaskan bahwa  hal ini sudah diatur dalam Perpres 70 Tahun  2012 Pada pasal 93 ayat 1 a.1 dan a.2 yang menyatakan bahwa “berdasarkan penelitian PPK, penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan” dan “setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang dan jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan”. Kemudian atas pasal 93 tersebut disisipi ayat 1a pada Perpres 4 Tahun 2015, yang semakin menguatkan bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender dapat melampaui tahun anggaran.’ Terang Salman. (Bersambung) – Kis

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot