Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Gugatan DAMAI Dikabulkan, PAHAM terancam dicoret. Unggul Keep Calm

×

Gugatan DAMAI Dikabulkan, PAHAM terancam dicoret. Unggul Keep Calm

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Faktanews.com (Daerah)– Kabupaten Boalemo, Kembali, Pemilukada Kabupaten Boalemo menghadirkan sensasi baru. Pasalnya, putusan sengketa Pilkada Boalemo kini telah memiliki putusan tetap atau Inkrah. Hal ini ditandai dengan telah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menerima guugatan pasangan Calon Nomor Urut 2  Darwis Moridu dan Anas Yusuf. 
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Pasangan yang dikenal dengan paket DAMAI ini menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo yang telah meloloskan Rum Pagau dan Lahmudin Hambali sebagai Kontestan Pemilukada dengan nomor urut 1.  Sebaliknya Pasangan yang dikenal dengan Paket PAHAM pun mempersoalkan lolosnya Paket DAMAI, yang kemudian oleh Mahkamah Agung menyatakan ditolak.
Dalam Putusan yang Mahkamah Agung melalui iwebsite resminya mengumumkan bahwa putusan kasasi Pasangan DAMAI dengan nomor register 570 K/TUN/PILKADA/2016, dengan Pengadilan pengaju yakni PTTUN Makassar memutuskan Kabul Kasasi. Dimana Pemohon Darwis Moridu  dengan termohon/terdakwa KPU Boalemo yang terbit Tanggal 4 Januari 2017. Sementara Putusan Kasasi PAHAM dengan nomor register 571 K/TUN/PILKADA/2016 Tahun 2017 dengan majelis Hakim yang diketuai oleh DR. Irfan Fachruddin,SH.,CN, dimana dalam amar putusannya menyatakan menolak kasasi Pasangan PAHAM selaku Penggugat terhadap Terggugat KPU Boalemo.
Tim Pemenangan Pasangan DAMAI Suwitno Kadji menjelaskan bahwa dengan terkabulnya kasasi DAMAI, maka wajib hukumnya KPU Boalemo untuk membatalkan dan mencoret  paket PAHAM dari pencalonannya. Sebab menurut Suwitno Paket PAHAM telah diyakini melanggar ketentuan UU No 10 pasal 71 ayat (2) dan (3) Tahun 2016. “ kalaupun KPU Boalemo tidak dengan segera merespon atau menindaklanjuti Putusan MA, maka KPU wajib menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan hukum. Sebagaimana dalam Keputusan MA terkait dengan gugatan yang disampaikan oleh Pasangan DAMAI, yang berisi tentang gugatan kepada KPU untuk mencoret pasangan Rum Pagau dan Lahmudin Hambali dari pencalonan sesuai yang tertuang pada UU Nomor 10 ayat 2 dan 3 Tahun 2016. Dimana Petahana tidak bisa melakukan mutasi pegawai pada 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.” Tegas Suwitno.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Paket UNGGUL Syahruddin Bakue,S.Sos.,M.Si dalam menyikapi keputusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa Paket UNGGUL tetap mejalankan setiap tahapan prosesi Pilkada. Artinya menurut Syahruddin Paket Unggul tidak terganggu dengan keputusan tersebut. “ kami tidak terganggu dengan keputusa  tersebut (MA), dan kami sekarang hanya fokus menyelesaikan setiap  tahapan yang ada.” Jelas Syahrudin sembari menambahkan bahwa dengan adanya kondisi seperti ini, maka mantan Aleg Tiga Periode ini menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang. “ Keep Calm sajalah…. kami minta masyarakat jangan terpancing dengan provokasi – provokasi apapun. Sehingga Proses Demokrasi tetap berjalan sebagaimana yang dinginkan oleh kita semua. (Kisman)
Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot