Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Landasan Aturan Tak Jelas, Staf BKD Lebih Senior Dari Kepala Badan

×

Landasan Aturan Tak Jelas, Staf BKD Lebih Senior Dari Kepala Badan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


 Ket : Foto By. detikawanua.com
Faktanews.com (Daerah) – Kota Gorontalo , Unik, ternyata selama ini  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Gorontalo menyembunyikan satu kesalahan dalam pengelolaan kepegawaian yang diduga terjadi penyimpangan,  antara patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan patuh terhadap atasan yang notabenenya bersifat sementara.
Jika dilihat dari sistem kepangkatan, seorang Staf memiliki jabatan lebih tinggi dan dibawahi oleh ASN yang notabenenya memiliki jabatan lebih rendah, setelah diketahui staf tersebut adalah Drs. Hi. Anis Musa yang memiliki pangkat/golongan Pembina Utama Muda atau Eselon IVc, sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Gorontalo Drs. Hi. Iksan Hakim yang baru naik golongan 1 April 2016.
hal ini sangat jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99  Tahun 2000 Pasal 33 tentang kenaikan pangkat PNS yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi kecuali membawahi pegawai negeri yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
Penempatan/pengisisan satu jabatan struktural yang tidak memperhatikan daftar urut kepangkatan yang ada, akibatnya hal ini dapat mempengaruhi pola kerja pegawai yang ada disekitar ruang lingkup Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Gorontalo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Gorontalo Drs. Hi. Iksan Hakim melalui Sekertaris BKD Ramdjan Datungsolang saat ditemui awak media ini menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedur, karena Kepala Badan telah mengikuti  Job Bidding yang diselenggarakan beberapa bulan yang lalu, dan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Drs. Hi. Anis Musa sudah mengundurkan diri dari jabatannya, sehingganya hal itu tidak menjadi masalah.
“Semuanya sudah sesuai dengan prosedurnya, Pak Kaban kemarin sudah mengikuti Job Bidding, dan Pak Anis Musa itu sudah mengundurkan diri jadi hal tersebut tidak akan menjadi masalah.” Jelas Ramdjan
Setelah awak media ini mendapatkan informasi dimana Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Gorontalo ternyata sempat di Non Job dimasa Walikota Adhan Dambea pada tahun 2013 silam dan dihitung dari masa kerja di Pemerintahan Walikota Marten Taha, Kaban Iksan Hakim belum mencukupi 1 (Satu) Tahun dalam jabatan dan 1 (Satu) Tahun dalam Kepangkatan, hal itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Pegawai Dalam Jabatan Struktural. Bersambung (Jho)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot